Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang dilaporkan telah mengakibatkan penipuan dan kehilangan dana ratusan ribu investor. Menurut sumber di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada penilai bahwa DSI telah menciptakan sistem pengelolaan dana yang tidak transparan, sehingga menyebabkan kerugian bagi para investor.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, PT DSI telah dilaporkan melakukan berbagai tindakan penipuan, termasuk menciptakan proyek fiktif dan menggunakan dana investor untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan pemblokiran rekening milik PT DSI.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam keras praktik yang dilakukan oleh DSI terhadap para investor. Mereka menuduh bahwa DSI telah menggunakan sistem pengelolaan dana yang tidak transparan dan telah menciptakan kerugian bagi para investor.
Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa kasus ini dapat dihindari jika ada verifikasi yang lebih baik dan kontrol pencairan dana yang lebih ketat. Ia juga menekankan pentingnya sistem transparan dan kontrol sebuah perusahaan yang akan kita suntikkan dana.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah ditugaskan untuk membantu para korban dalam proses restitusi. Namun, saat ini belum ada permohonan dari pihak korban sehingga proses restitusi masih belum dapat dilakukan.
Dalam kasus ini, penting bagi investor untuk melakukan verifikasi yang lebih baik dan memperlakukan pendanaan ritel sebagai pembiayaan berisiko, bukan tabungan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, PT DSI telah dilaporkan melakukan berbagai tindakan penipuan, termasuk menciptakan proyek fiktif dan menggunakan dana investor untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan pemblokiran rekening milik PT DSI.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam keras praktik yang dilakukan oleh DSI terhadap para investor. Mereka menuduh bahwa DSI telah menggunakan sistem pengelolaan dana yang tidak transparan dan telah menciptakan kerugian bagi para investor.
Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa kasus ini dapat dihindari jika ada verifikasi yang lebih baik dan kontrol pencairan dana yang lebih ketat. Ia juga menekankan pentingnya sistem transparan dan kontrol sebuah perusahaan yang akan kita suntikkan dana.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah ditugaskan untuk membantu para korban dalam proses restitusi. Namun, saat ini belum ada permohonan dari pihak korban sehingga proses restitusi masih belum dapat dilakukan.
Dalam kasus ini, penting bagi investor untuk melakukan verifikasi yang lebih baik dan memperlakukan pendanaan ritel sebagai pembiayaan berisiko, bukan tabungan.