Bumi keuangan di Indonesia yang saat ini sedang mengalami keretakan itu semakin melambat setelah dugaan tindak pidana dicurigai terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akibat pengelolaan dana para pemberi pinjaman atau disebut "lender". DSI yang menjadi salah satu bank syariah terbesar di Indonesia saat ini tengah dalam proses penyidikan Bareskrim Polri terkait tindak pidana penggelapan dana, proyek fiktif, pencucian uang (TPPU) alias penipuan keuangan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, laporan terkait DSI diterima pada Juni 2025. Dalam laporan itu, para pemberi pinjaman mengaku kesulitan menarik dana dari platform PT DSI. Pihaknya menyatakan bahwa kebanyakan masyarakat atau lender ini menempatkan dananya untuk pembiayaan kepada pihak kedua, yaitu borrower melalui platform DSI dengan janji bagi hasil. Tapi ternyata ada 23 persen bagian dari pembagiannya adalah bagian para lender ini, sedangkan 18 persen masuk ke dalam tangan DSI dan 5 persen jatuh ke dalam domain yang tidak diketahui oleh mereka.
Selanjutnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa PT DSI menciptakan peminjam palsu di platform itu. Penyidik juga duga bahwa ada proyek fiktif untuk menipu peminjam asli. Dengan tindakan seperti ini, perusahaan tersebut tergolong menjadi salah satu contoh penipuan keuangan.
Dalam kasus yang dilaporkan Bareskrim Polri, pengumpulan bukti-bukti dilakukan tim penyidik selama 16 jam di kantor DSI kompleks perkantoran District 8 lantai 12 Jakarta Selatan. Semua dokumen keuangan dan pembukuan, perjanjian kerja sama, pembiayaan dan jaminan, kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, profil dan kegiatan usaha perusahaan, serta beberapa sertifikat hak milik dan hak guna bangunan sebagai aset borrower macet, penyita dilakukan. Di samping itu, data elektronik seperti data operasional, transaksi, serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan juga dipecahkan dari perangkat elektronik dan teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi. Selanjutnya Bareskrim Polri juga melakukan pemblokiran rekening milik PT DSI serta penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut, baik sebagai barang bukti fisik maupun elektronik.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam kejahatan ini dan meminta pelaku untuk dihukum paling berat. Dia menyatakan praktik bisnis DSI merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistemik, hingga digunakan label syariah untuk mengelabui konsumen. Mereka pun meminta agar pelaku kejahatan soal iming-iming investasi melalui DSI ini diberi hukuman maksimal.
Sementara itu, ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat berpendapat bahwa kasus seperti ini kerap berulang. Dia mengatakan ada tiga hal yang harus diperhatikan dari kasus-kasus seperti ini. Pertama adalah verifikasi, pembiayaan proyek sangat bergantung pada validasi legalitas dan kemampuan bayar. Kedua adalah kontrol pencairan dan jejak uang, dana turun bertahap mengikuti milestone yang dapat dibuktikan. Ketiga adalah tata kelola perusahaan dan konflik kepentingan.
Menurut Achmad, fokus saat ini harus pada dokumentasi bukti, koordinasi kolektif lender, dan menuntut rencana aksi pengembalian terukur. Dia juga menekankan pentingnya sistem transparan dan kontrol sebuah perusahaan yang akan kita suntikkan dana.
Selanjutnya dia mengatakan bahwa masyarakat perlu memperlakukan pendanaan ritel sebagai pembiayaan berisiko, bukan tabungan. Verifikasi borrower, sistem pencairan, jejak pengguna yang dapat dijelaskan sederhana menjadi hal-hal penting dan harus diperhatikan dari sebuah perusahaan fintech.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, laporan terkait DSI diterima pada Juni 2025. Dalam laporan itu, para pemberi pinjaman mengaku kesulitan menarik dana dari platform PT DSI. Pihaknya menyatakan bahwa kebanyakan masyarakat atau lender ini menempatkan dananya untuk pembiayaan kepada pihak kedua, yaitu borrower melalui platform DSI dengan janji bagi hasil. Tapi ternyata ada 23 persen bagian dari pembagiannya adalah bagian para lender ini, sedangkan 18 persen masuk ke dalam tangan DSI dan 5 persen jatuh ke dalam domain yang tidak diketahui oleh mereka.
Selanjutnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa PT DSI menciptakan peminjam palsu di platform itu. Penyidik juga duga bahwa ada proyek fiktif untuk menipu peminjam asli. Dengan tindakan seperti ini, perusahaan tersebut tergolong menjadi salah satu contoh penipuan keuangan.
Dalam kasus yang dilaporkan Bareskrim Polri, pengumpulan bukti-bukti dilakukan tim penyidik selama 16 jam di kantor DSI kompleks perkantoran District 8 lantai 12 Jakarta Selatan. Semua dokumen keuangan dan pembukuan, perjanjian kerja sama, pembiayaan dan jaminan, kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, profil dan kegiatan usaha perusahaan, serta beberapa sertifikat hak milik dan hak guna bangunan sebagai aset borrower macet, penyita dilakukan. Di samping itu, data elektronik seperti data operasional, transaksi, serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan juga dipecahkan dari perangkat elektronik dan teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi. Selanjutnya Bareskrim Polri juga melakukan pemblokiran rekening milik PT DSI serta penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut, baik sebagai barang bukti fisik maupun elektronik.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam kejahatan ini dan meminta pelaku untuk dihukum paling berat. Dia menyatakan praktik bisnis DSI merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistemik, hingga digunakan label syariah untuk mengelabui konsumen. Mereka pun meminta agar pelaku kejahatan soal iming-iming investasi melalui DSI ini diberi hukuman maksimal.
Sementara itu, ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat berpendapat bahwa kasus seperti ini kerap berulang. Dia mengatakan ada tiga hal yang harus diperhatikan dari kasus-kasus seperti ini. Pertama adalah verifikasi, pembiayaan proyek sangat bergantung pada validasi legalitas dan kemampuan bayar. Kedua adalah kontrol pencairan dan jejak uang, dana turun bertahap mengikuti milestone yang dapat dibuktikan. Ketiga adalah tata kelola perusahaan dan konflik kepentingan.
Menurut Achmad, fokus saat ini harus pada dokumentasi bukti, koordinasi kolektif lender, dan menuntut rencana aksi pengembalian terukur. Dia juga menekankan pentingnya sistem transparan dan kontrol sebuah perusahaan yang akan kita suntikkan dana.
Selanjutnya dia mengatakan bahwa masyarakat perlu memperlakukan pendanaan ritel sebagai pembiayaan berisiko, bukan tabungan. Verifikasi borrower, sistem pencairan, jejak pengguna yang dapat dijelaskan sederhana menjadi hal-hal penting dan harus diperhatikan dari sebuah perusahaan fintech.