Komisi II DPR RI menetapkan jadwal revisi UU Pemilu yang akan selesai pada Juni 2026. Saat ini, pembahasan dalam tahap menerima masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan bahwa persidangan ini sangat penting dan harus diprioritaskan untuk melakukan penyesuaian dengan tahapan pemilu.
"Aku harap selesai Juni, karena itu sudah pembahasan, rancangannya sebelumnya," kata Aria kepada wartawan di Gedung DPR RI. Menurutnya, perlu dilakukan penyesuaian yang tepat sehingga semua tuntas hingga akhir November 2026.
Tahap awal pembahasan difokuskan pada pengayaan substansi dari para ahli hukum tata negara, akademisi lintas kampus, serta pegiat masyarakat sipil. Komisi II merencanakan tiga kali RDPU (Rapat Debat Perwakilan) selama masa persidangan ini.
"Kita ingin menerapkan dari kalangan akademisi terutama," kata Aria. "Dari Unhas ada, dari UGM ada, dari Ul ada, dari Medan, kemudian dari Padang, kemudian dari penggiat civil society."
Komisi II DPR RI menggelar rapat untuk membahas dan mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan tersebut juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
"Aku harap selesai Juni, karena itu sudah pembahasan, rancangannya sebelumnya," kata Aria kepada wartawan di Gedung DPR RI. Menurutnya, perlu dilakukan penyesuaian yang tepat sehingga semua tuntas hingga akhir November 2026.
Tahap awal pembahasan difokuskan pada pengayaan substansi dari para ahli hukum tata negara, akademisi lintas kampus, serta pegiat masyarakat sipil. Komisi II merencanakan tiga kali RDPU (Rapat Debat Perwakilan) selama masa persidangan ini.
"Kita ingin menerapkan dari kalangan akademisi terutama," kata Aria. "Dari Unhas ada, dari UGM ada, dari Ul ada, dari Medan, kemudian dari Padang, kemudian dari penggiat civil society."
Komisi II DPR RI menggelar rapat untuk membahas dan mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan tersebut juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.