Pemerintah Indonesia Terus Mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Tapi Kapan Akan Selesai?
Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima draft aturan yang mengatur pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan bahwa aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) telah selesai ditulis.
Eniya berharap agar Perpres yang mengatur pengembangan PLTN di Indonesia dapat segera terbit. "Oh itu kan isunya kan di meja presiden ya, mungkin kemarin Pak menteri menyampaikan agar mohon ditandatangani atau dipercepat atau gimana nanti kita tinggal tunggu sih," katanya.
Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyusun draft aturan yang mengatur pengembangan PLTN di Indonesia. Nantinya, peraturan tersebut akan digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah dalam membangun pembangkit listrik tenaga nuklir berkapasitas hingga 500 Mega Watt (MW).
Pemerintah berencana membangun pembangkit listrik tenaga nuklir di dua lokasi, yakni Sumatera dan Kalimantan. Proyek tersebut akan dibangun dengan kapasitas 250 megawatt (MW) pada setiap lokasi.
Eniya berharap agar pihaknya dapat segera menyiapkan aturan turunannya untuk pengembangan PLTN di Indonesia. "Nah, kita sudah sepakat bahwa sesuai arahan Setneg, itu dalam bentuk perpres. Nah, cuma draft perpresnya ini," katanya.
Pemerintah telah lama menyusun berbagai kebijakan soal nuklir, mulai dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) hingga strategi untuk mendorong masuknya energi nuklir dalam sistem energi nasional.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima draft aturan yang mengatur pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan bahwa aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) telah selesai ditulis.
Eniya berharap agar Perpres yang mengatur pengembangan PLTN di Indonesia dapat segera terbit. "Oh itu kan isunya kan di meja presiden ya, mungkin kemarin Pak menteri menyampaikan agar mohon ditandatangani atau dipercepat atau gimana nanti kita tinggal tunggu sih," katanya.
Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyusun draft aturan yang mengatur pengembangan PLTN di Indonesia. Nantinya, peraturan tersebut akan digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah dalam membangun pembangkit listrik tenaga nuklir berkapasitas hingga 500 Mega Watt (MW).
Pemerintah berencana membangun pembangkit listrik tenaga nuklir di dua lokasi, yakni Sumatera dan Kalimantan. Proyek tersebut akan dibangun dengan kapasitas 250 megawatt (MW) pada setiap lokasi.
Eniya berharap agar pihaknya dapat segera menyiapkan aturan turunannya untuk pengembangan PLTN di Indonesia. "Nah, kita sudah sepakat bahwa sesuai arahan Setneg, itu dalam bentuk perpres. Nah, cuma draft perpresnya ini," katanya.
Pemerintah telah lama menyusun berbagai kebijakan soal nuklir, mulai dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) hingga strategi untuk mendorong masuknya energi nuklir dalam sistem energi nasional.