Mengenai keputusan penghapusan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk sekolah swasta di APBD 2026, DPRD Jawa Barat memutuskan tidak setuju. Anggota Komisi V DPRD Jabar, Maulana Yusuf Erwinsyah, menyatakan bahwa penghapusan anggaran Rp600 miliar tersebut merupakan langkah sepihak dari pihak eksekutif yang mengabaikan fungsi penganggaran legislatif.
Rencana penghapusan BPMU pada tahun 2025 telah ditekan, tetapi dewan mempertahankannya dengan skema dan besaran yang sama, yakni Rp600.000 per siswa sekolah swasta, dengan total anggaran mendekati Rp600 miliar. Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengusulkan perubahan skema dengan alasan anggaran terlalu besar.
Skema baru usulkan beasiswa personal sebesar Rp2,4 juta dan beasiswa operasional Rp1,2 juta per siswa, sehingga total bantuan menjadi Rp3,6 juta. Namun, penerima bantuan dibatasi hanya berdasarkan Desil I atau kelompok miskin ekstrem.
Maulana mengungkapkan bahwa penghapusan anggaran tersebut bukanlah keputusan DPRD Jabar, tetapi lebih kepada langkah sepihak dari pihak eksekutif yang mengabaikan fungsi penganggaran legislatif. Dia juga menyatakan bahwa dewan tidak setuju dengan opsi memasukkan kembali bantuan melalui APBD Perubahan.
Sementara itu, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa BPMU untuk sekolah swasta tidak dihapus dan dihilangkan, tetapi dialihkan cara pemberiannya. Ia menegaskan bahwa Pemprov Jabar bukan hanya menanggung pembiayaan sekolahnya, tetapi juga perlengkapan sekolahnya.
"Dengan demikian, masyarakat miskin itu bisa sekolah di sekolah swasta dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah," kata Dedi.
Rencana penghapusan BPMU pada tahun 2025 telah ditekan, tetapi dewan mempertahankannya dengan skema dan besaran yang sama, yakni Rp600.000 per siswa sekolah swasta, dengan total anggaran mendekati Rp600 miliar. Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengusulkan perubahan skema dengan alasan anggaran terlalu besar.
Skema baru usulkan beasiswa personal sebesar Rp2,4 juta dan beasiswa operasional Rp1,2 juta per siswa, sehingga total bantuan menjadi Rp3,6 juta. Namun, penerima bantuan dibatasi hanya berdasarkan Desil I atau kelompok miskin ekstrem.
Maulana mengungkapkan bahwa penghapusan anggaran tersebut bukanlah keputusan DPRD Jabar, tetapi lebih kepada langkah sepihak dari pihak eksekutif yang mengabaikan fungsi penganggaran legislatif. Dia juga menyatakan bahwa dewan tidak setuju dengan opsi memasukkan kembali bantuan melalui APBD Perubahan.
Sementara itu, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa BPMU untuk sekolah swasta tidak dihapus dan dihilangkan, tetapi dialihkan cara pemberiannya. Ia menegaskan bahwa Pemprov Jabar bukan hanya menanggung pembiayaan sekolahnya, tetapi juga perlengkapan sekolahnya.
"Dengan demikian, masyarakat miskin itu bisa sekolah di sekolah swasta dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah," kata Dedi.