Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan mendukung penerbitan Pergub (Peraturan Pemerintah) larangan dagang daging anjing-kucing sebagai perda. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno DPRD DKI Jakarta, Jumat lalu.
Menurut sumber di DPRD DKI Jakarta, keputusan mendukung Pergub tersebut berdasarkan ketidaksesuaian antara daging anjing-kucing dengan regulasi yang sudah ada. "Daging anjing-kucing tidak termasuk dalam kategori daging yang diizinkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat," kata salah satu anggota DPRD DKI Jakarta.
Pengaturan ini ditujukan untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hewan. "Kita ingin memberikan contoh bagi masyarakat yang tidak menyadari bahaya konsumsi daging anjing-kucing," kata anggota DPRD.
Pada bulan lalu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) menetapkan larangan dagang daging anjing-kucing di seluruh Indonesia.
Menurut sumber di DPRD DKI Jakarta, keputusan mendukung Pergub tersebut berdasarkan ketidaksesuaian antara daging anjing-kucing dengan regulasi yang sudah ada. "Daging anjing-kucing tidak termasuk dalam kategori daging yang diizinkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat," kata salah satu anggota DPRD DKI Jakarta.
Pengaturan ini ditujukan untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hewan. "Kita ingin memberikan contoh bagi masyarakat yang tidak menyadari bahaya konsumsi daging anjing-kucing," kata anggota DPRD.
Pada bulan lalu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) menetapkan larangan dagang daging anjing-kucing di seluruh Indonesia.