Seluruh calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bali yang hadir dalam rapat paripurna, ketuk dan menyetujui peraturan raperda ini. Pada rapat tersebut, kehadiran seorang wakil ketua I DPRD Provinsi Bali, yaitu ir. Wayan Disel Astawa dijadikan kunci, apabila ada keputusan yang mengandung prasangka atau rasionalisasi yang tidak sesuai dengan tujuan yang digunakan dalam raperda ini.
"Ada beberapa aspirasi rasional yang patut diakomodir dan harus jadi pedoman bagi Pemprov Bali, perusahaan penyedia aplikasi, ASKP, serta pengawasan dan pengendalian layanan ASKP berbasis aplikasi," kata ketua komisi III DPRD Provinsi Bali.
"Ada beberapa aspirasi rasional yang patut diakomodir dan harus jadi pedoman bagi Pemprov Bali, perusahaan penyedia aplikasi, ASKP, serta pengawasan dan pengendalian layanan ASKP berbasis aplikasi," kata ketua komisi III DPRD Provinsi Bali.