"Parlemen Terus Teriaki Pemilu Desa, Dede Yusuf Ajak Bawaslu untuk Melawan Politik Uang"
Dalam usul parlemen terkini, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, menekankan pentingnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurutnya, praktik politik uang semakin marak di tingkat desa, meskipun telah menggunakan sistem e-voting.
Dede Yusuf berpendapat bahwa biaya politik di Pilkades sangat besar dan berpotensi menjadi faktor penting dalam penanaman demokrasi lokal. "Ada daerah yang menghabiskan dana Rp16 miliar untuk memilih kepala desa, itu adalah contoh dari 'money politics' yang sangat terjadi," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa biaya politik tidak hanya terjadi di level desa, tetapi juga dalam Pilkada. Ketergantungan kandidat pada pendana berdampak pada praktik koruptif setelah menjabat.
"Kalau menurut Mendagri, hampir 40 persen kepala daerah itu terindikasi ada masalah dengan pidana," kata Dede Yusuf. Ini memperkuat argumen bahwa biaya politik dan lemahnya pengawasan menjadi faktor penting yang harus dibenahi.
Dalam usul ini, Dede Yusuf mengusulkan agar Bawaslu dilibatkan dalam pengawasan Pilkades untuk mencegah praktik politik uang. Pengawasan menjadi krusial untuk menekan praktik ini dan mencegah masalah hukum di kemudian hari.
Jika diterapkan, usulan Dede Yusuf dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam Pilkades, serta memastikan bahwa pemilu desa menjadi proses demokrasi yang bebas dari praktik transaksional.
Dalam usul parlemen terkini, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, menekankan pentingnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurutnya, praktik politik uang semakin marak di tingkat desa, meskipun telah menggunakan sistem e-voting.
Dede Yusuf berpendapat bahwa biaya politik di Pilkades sangat besar dan berpotensi menjadi faktor penting dalam penanaman demokrasi lokal. "Ada daerah yang menghabiskan dana Rp16 miliar untuk memilih kepala desa, itu adalah contoh dari 'money politics' yang sangat terjadi," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa biaya politik tidak hanya terjadi di level desa, tetapi juga dalam Pilkada. Ketergantungan kandidat pada pendana berdampak pada praktik koruptif setelah menjabat.
"Kalau menurut Mendagri, hampir 40 persen kepala daerah itu terindikasi ada masalah dengan pidana," kata Dede Yusuf. Ini memperkuat argumen bahwa biaya politik dan lemahnya pengawasan menjadi faktor penting yang harus dibenahi.
Dalam usul ini, Dede Yusuf mengusulkan agar Bawaslu dilibatkan dalam pengawasan Pilkades untuk mencegah praktik politik uang. Pengawasan menjadi krusial untuk menekan praktik ini dan mencegah masalah hukum di kemudian hari.
Jika diterapkan, usulan Dede Yusuf dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam Pilkades, serta memastikan bahwa pemilu desa menjadi proses demokrasi yang bebas dari praktik transaksional.