Pengusaha Cuma Daftarkan 70% Pekerja ke BPJS, Ini Kenapa?
Terdapat beberapa contoh pengusaha yang melakukan praktik culas dalam mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS. Menurut Netty Prasetiyani, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, hanya sekitar 70-80 persen pekerja yang didaftarkan ke dalam program tersebut.
"Karena dari sekian ratus atau sekian ribu pekerja, mungkin yang didaftarkan hanya 70-80 persen. Padahal mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pemberi kerja," kata Netty.
Ia menekankan bahwa dalih apa pun tidak dapat menggugurkan hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial. Walaupun ada skema iuran, hal tersebut adalah amanah undang-undang yang bersifat wajib.
"Kepesertaan tersebut merupakan hak pekerja sebagai warga negara, meskipun terdapat mekanisme pemotongan gaji atau penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah perlu terus mendorong dan mengawasi kepatuhan para pemberi kerja," lanjutnya.
Selain masalah pendaftaran awal, Netty juga menyinggung perilaku pemberi kerja dalam kasus perselisihan hubungan industrial, khususnya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menemukan pola di mana perusahaan menghentikan perlindungan sosial pekerja bahkan sebelum status PHK tersebut sah secara hukum di pengadilan.
"Seringkali sebelum proses PHK selesai di pengadilan, pembayaran premi atau kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah dihentikan," ungkap dia.
Terdapat beberapa contoh pengusaha yang melakukan praktik culas dalam mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS. Menurut Netty Prasetiyani, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, hanya sekitar 70-80 persen pekerja yang didaftarkan ke dalam program tersebut.
"Karena dari sekian ratus atau sekian ribu pekerja, mungkin yang didaftarkan hanya 70-80 persen. Padahal mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pemberi kerja," kata Netty.
Ia menekankan bahwa dalih apa pun tidak dapat menggugurkan hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial. Walaupun ada skema iuran, hal tersebut adalah amanah undang-undang yang bersifat wajib.
"Kepesertaan tersebut merupakan hak pekerja sebagai warga negara, meskipun terdapat mekanisme pemotongan gaji atau penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah perlu terus mendorong dan mengawasi kepatuhan para pemberi kerja," lanjutnya.
Selain masalah pendaftaran awal, Netty juga menyinggung perilaku pemberi kerja dalam kasus perselisihan hubungan industrial, khususnya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menemukan pola di mana perusahaan menghentikan perlindungan sosial pekerja bahkan sebelum status PHK tersebut sah secara hukum di pengadilan.
"Seringkali sebelum proses PHK selesai di pengadilan, pembayaran premi atau kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah dihentikan," ungkap dia.