DPR siap menindaklanjuti putusan MK, ambang batas parlemen masih berlaku pada Pemilu 2029. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan DPR akan membahas satu persatu materi perubahan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilu Legislatif 2029.
Dede menegaskan bahwa prinsip utama dari putusan MK untuk tahun 2029 harus dilaksanakan, namun diberi ruang untuk pembuat undang-undang. Ia mengakui bahwa DPR akan membahas satu persatu materi perubahan, baik dalam RUU Pemilu maupun Pilkada sesuai dengan putusan MK.
Namun, Dede juga menegaskan bahwa MK sebelumnya tidak dapat menerima gugatan Partai Buruh terkait ambang batas parlemen. Putusan MK meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029, tetapi belum dilakukan demikian.
Putusan MK tersebut berbunyi bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Dede menegaskan bahwa prinsip utama dari putusan MK untuk tahun 2029 harus dilaksanakan, namun diberi ruang untuk pembuat undang-undang. Ia mengakui bahwa DPR akan membahas satu persatu materi perubahan, baik dalam RUU Pemilu maupun Pilkada sesuai dengan putusan MK.
Namun, Dede juga menegaskan bahwa MK sebelumnya tidak dapat menerima gugatan Partai Buruh terkait ambang batas parlemen. Putusan MK meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029, tetapi belum dilakukan demikian.
Putusan MK tersebut berbunyi bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.