Bakal UU Pengelolaan Ruang Udara Dapat Mendapatkan Persetujuan DPR Sebelumnya, Fraksi Fisiknya Membuat Kesepakatan yang Kompak
Jika RUU itu dapat disetujui menjadi Undang-Undang di parlemen Indonesia, maka akan terbentuk sistem pengelolaan ruang udara yang berkelanjutan dan masyarakat bisa mengetahui kapan, siapa, dan untuk apa ada kegiatan di udara.
Kemarin, Rapat Paripurna ke-9 DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selesai dengan hasil yang menekankan pentingnya RUU Pengelolaan Ruang Udara mengalami proses transisi menjadi Undang-Undang.
Dalam sidang tersebut, sekitar 292 dari total 479 anggota DPR hadir langsung dan 140 hadir secara daring. Ketika para anggota DPR diminta untuk memutuskan apakah RUU Pengelolaan Ruang Udara dapat disetujui menjadi Undang-Undang, mereka memberikan jawaban yang konsisten.
Setelah dibahas di Komisi I DPR pada Rabu 17/11 lalu dan mendapat pendukung dari delapan fraksi, maka para anggota DPR saat ini mengesahkan RUU tersebut secara resmi.
Perlu diketahui bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara terdiri dari enam bab dan 35 Pasal yang dibahas. Ketua Pansus RUU tersebut, Endipat Wijaya menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk membangun sinergi antara pengelolaan ruang udara dengan masyarakat dan memberikan hak bagi masyarakat dalam pengelolaan ruang udara.
Menurutnya, RUU itu juga mengatur penetapan status kawasan udara yang harus diperhatikan saat penerbangan sipil dan juga mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara.
Jika RUU itu dapat disetujui menjadi Undang-Undang di parlemen Indonesia, maka akan terbentuk sistem pengelolaan ruang udara yang berkelanjutan dan masyarakat bisa mengetahui kapan, siapa, dan untuk apa ada kegiatan di udara.
Kemarin, Rapat Paripurna ke-9 DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selesai dengan hasil yang menekankan pentingnya RUU Pengelolaan Ruang Udara mengalami proses transisi menjadi Undang-Undang.
Dalam sidang tersebut, sekitar 292 dari total 479 anggota DPR hadir langsung dan 140 hadir secara daring. Ketika para anggota DPR diminta untuk memutuskan apakah RUU Pengelolaan Ruang Udara dapat disetujui menjadi Undang-Undang, mereka memberikan jawaban yang konsisten.
Setelah dibahas di Komisi I DPR pada Rabu 17/11 lalu dan mendapat pendukung dari delapan fraksi, maka para anggota DPR saat ini mengesahkan RUU tersebut secara resmi.
Perlu diketahui bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara terdiri dari enam bab dan 35 Pasal yang dibahas. Ketua Pansus RUU tersebut, Endipat Wijaya menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk membangun sinergi antara pengelolaan ruang udara dengan masyarakat dan memberikan hak bagi masyarakat dalam pengelolaan ruang udara.
Menurutnya, RUU itu juga mengatur penetapan status kawasan udara yang harus diperhatikan saat penerbangan sipil dan juga mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara.