DPR telah menangani banyak pertanyaan mengenai investasi di Indonesia, salah satunya adalah aspek perizinan dan koordinasi perizinan yang sering memakan waktu terlalu lama dan kompleks. Sebuah Undang-Undang Baru, yaitu PP No 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini, telah dapat menyelesaikan banyak masalah tersebut.
Dengan pengambilalihan semua aspek perizinan di bawah satu lembaga yang sama, yaitu Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, diprediksi akan terjadi kemudahan dan proses pemberian izin berusaha menjadi lebih cepat dan efektif.
Saat ini, DPR telah mendukung penuh kebijakan baru tersebut karena dianggap dapat meningkatkan efisiensi dalam memberikan perizinan berusaha. Namun, masih perlu dipertimbangkan agar kebijakan tersebut tidak hanya membantu mengurangi hambatan tetapi juga memastikan bahwa proses perizinan yang telah ditekan itu masih efektif dan tidak menimbulkan masalah baru.
Dengan pengambilalihan semua aspek perizinan di bawah satu lembaga yang sama, yaitu Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, diprediksi akan terjadi kemudahan dan proses pemberian izin berusaha menjadi lebih cepat dan efektif.
Saat ini, DPR telah mendukung penuh kebijakan baru tersebut karena dianggap dapat meningkatkan efisiensi dalam memberikan perizinan berusaha. Namun, masih perlu dipertimbangkan agar kebijakan tersebut tidak hanya membantu mengurangi hambatan tetapi juga memastikan bahwa proses perizinan yang telah ditekan itu masih efektif dan tidak menimbulkan masalah baru.