DPR meminta tindak tegas aparat soal bandara 'siluman' Morowali. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan pejabat pemerintah yang lalai membiarkan keberadaan bandara tanpa perangkat negara di kompleks industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.
Hasanuddin menilai dugaan operasional bandara 'siluman' tanpa keterlibatan aparat negara, seperti bea cukai dan imigrasi, merupakan persoalan serius. "Usut dan tindak semua pejabat maupun pihak-pihak lain yang membiarkan bandara 'siluman' di Morowali beroperasi tanpa kendali negara," katanya.
Bandara 'siluman' ini bukan hanya melanggar dari aspek hukum, tetapi juga menyangkut keamanan dan kedaulatan negara. "Jika benar bandara tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi, bahkan berpotensi melanggar aturan penerbangan, ini persoalan besar," katanya.
Hasanuddin menjelaskan setiap fasilitas bandara, termasuk bandara khusus milik perusahaan, wajib mematuhi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta seluruh regulasi terkait keamanan dan pengawasan negara. "Tidak boleh ada pihak swasta yang menjalankan fasilitas penerbangan seolah-olah itu wilayah privat tanpa pengawasan aparat," katanya.
Keberadaan Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas penerbangan adalah mandatory, bukan opsi. "Kalau tidak, ini membuka celah masuknya berbagai ancaman penyelundupan, lalu lintas orang tanpa kontrol, sampai potensi ancaman keamanan nasional," katanya.
Diperlukan tindak tegas dari aparat untuk menangani persoalan bandara 'siluman' Morowali. Pihak IMIP telah angkat suara dan menyarankan rekan media untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Badan otoritas bandara wilayah 5 Makassar selaku pengawas operasional bandara IMIP.
Hasanuddin menilai dugaan operasional bandara 'siluman' tanpa keterlibatan aparat negara, seperti bea cukai dan imigrasi, merupakan persoalan serius. "Usut dan tindak semua pejabat maupun pihak-pihak lain yang membiarkan bandara 'siluman' di Morowali beroperasi tanpa kendali negara," katanya.
Bandara 'siluman' ini bukan hanya melanggar dari aspek hukum, tetapi juga menyangkut keamanan dan kedaulatan negara. "Jika benar bandara tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi, bahkan berpotensi melanggar aturan penerbangan, ini persoalan besar," katanya.
Hasanuddin menjelaskan setiap fasilitas bandara, termasuk bandara khusus milik perusahaan, wajib mematuhi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta seluruh regulasi terkait keamanan dan pengawasan negara. "Tidak boleh ada pihak swasta yang menjalankan fasilitas penerbangan seolah-olah itu wilayah privat tanpa pengawasan aparat," katanya.
Keberadaan Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas penerbangan adalah mandatory, bukan opsi. "Kalau tidak, ini membuka celah masuknya berbagai ancaman penyelundupan, lalu lintas orang tanpa kontrol, sampai potensi ancaman keamanan nasional," katanya.
Diperlukan tindak tegas dari aparat untuk menangani persoalan bandara 'siluman' Morowali. Pihak IMIP telah angkat suara dan menyarankan rekan media untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Badan otoritas bandara wilayah 5 Makassar selaku pengawas operasional bandara IMIP.