Kejadian menyerukan kemarahan di Kemayoran, Jakarta Pusat. Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa dan Anggota Babinsa Kelurahan Utan Panjang mengidentifikasi penjual es gabus bernama Sudrajat sebagai penjahat karena menjual es gabus dengan bahan dasar spons.
Tindakan kedua aparat tersebut ini menimbulkan kemarahan masyarakat. Namun, kemudian terungkap bahwa dugaan fitnah yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut adalah salah. Es gabus dari Sudrajat ternyata bukan berbahan dasar spons melainkan batu.
Meski terbukti tidak benar, perbuatan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Utan Panjang masih belum dipertanggungkan. Menurut Abduh, pemimpin parlemen yang menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI, penyelesaian kasus Sudrajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf.
Abduh mengatakan bahwa dugaan fitnah yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut harus ditindaklanjuti. Menurutnya, sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk.
Selain itu, Abduh juga menegaskan bahwa nama baik Sudrajat harus dipulihkan dan kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh sudrata patut dipertimbangkan untuk diganti melalui proses hukum yang adil.
Tindakan kedua aparat tersebut ini menimbulkan kemarahan masyarakat. Namun, kemudian terungkap bahwa dugaan fitnah yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut adalah salah. Es gabus dari Sudrajat ternyata bukan berbahan dasar spons melainkan batu.
Meski terbukti tidak benar, perbuatan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Utan Panjang masih belum dipertanggungkan. Menurut Abduh, pemimpin parlemen yang menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI, penyelesaian kasus Sudrajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf.
Abduh mengatakan bahwa dugaan fitnah yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut harus ditindaklanjuti. Menurutnya, sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk.
Selain itu, Abduh juga menegaskan bahwa nama baik Sudrajat harus dipulihkan dan kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh sudrata patut dipertimbangkan untuk diganti melalui proses hukum yang adil.