Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR RI, kembali mengusulkan agar SIM berlaku seumur hidup seperti KTP. Ia yakin usulan tersebut bisa mengurangi beban masyarakat dan membuat mereka lebih taat terhadap lalu lintas.
Sudding menyatakan bahwa ia sudah sering menantang Kakorlantas untuk tidak memperpanjang SIM secara berkala. "Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini jangan lagi ada perpanjangan, diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali aja," katanya.
Namun, Sudding juga menilai bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pembuatan SIM tidak terlalu signifikan. Ia mengajak berbagai pihak terkait untuk bekerja sama dalam mencari solusi untuk menertibkan masyarakat yang masih melanggar aturan lalu lintas.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa Korlantas sudah menggencarkan layanan digital untuk memperpanjang SIM dengan membuat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Masyarakat bisa mendapatkan layanan secara daring tanpa menemui petugas.
"SIM juga demikian, menggunakan SINAR. Jadi tidak ada pertemuan," kata Agus.
Sudding juga menyatakan bahwa aspek kompetensi pemohon SIM tetap menjadi prioritas yang harus diperhatikan. "Jadi kompetensi ini penting sekali. Jadi aspek-aspek yang memang, baik itu aspek praktik dan teori, ini harus dilalui karena untuk mengendarai kendaraan," tutur dia.
Usul SIM berlaku seumur hidup sudah pernah diusulkan sejak 2018 lalu. Namun, masih belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan tersebut.
Sudding menyatakan bahwa ia sudah sering menantang Kakorlantas untuk tidak memperpanjang SIM secara berkala. "Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini jangan lagi ada perpanjangan, diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali aja," katanya.
Namun, Sudding juga menilai bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pembuatan SIM tidak terlalu signifikan. Ia mengajak berbagai pihak terkait untuk bekerja sama dalam mencari solusi untuk menertibkan masyarakat yang masih melanggar aturan lalu lintas.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa Korlantas sudah menggencarkan layanan digital untuk memperpanjang SIM dengan membuat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Masyarakat bisa mendapatkan layanan secara daring tanpa menemui petugas.
"SIM juga demikian, menggunakan SINAR. Jadi tidak ada pertemuan," kata Agus.
Sudding juga menyatakan bahwa aspek kompetensi pemohon SIM tetap menjadi prioritas yang harus diperhatikan. "Jadi kompetensi ini penting sekali. Jadi aspek-aspek yang memang, baik itu aspek praktik dan teori, ini harus dilalui karena untuk mengendarai kendaraan," tutur dia.
Usul SIM berlaku seumur hidup sudah pernah diusulkan sejak 2018 lalu. Namun, masih belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan tersebut.