DPR siap melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU pemilu, jangan takut untuk memberikan pendapat. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan bahwa elemen-elemen masyarakat akan dimintai masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Pembahasan RUU pemilu direncanakan dimulai pada Januari 2026, dan diperlukan perhatian dari banyak pihak, terutama yang memiliki kepedulian khusus dengan pemilu. Karsayuda meminta masyarakat untuk memberikan masukan pikiran dan sudut pandang mereka agar dapat membantu Komisi II DPR RI dalam pembahasan RUU tersebut.
Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI juga menekankan bahwa pembahasan RUU pemilu akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia juga menjamin bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi dan dapat diakses oleh publik dengan baik.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyatakan kementerianannya berfokus untuk mematangkan substansi dari materi revisi RUU Pemilu, melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum. Kementerian ini juga akan berkoordinasi dengan lintas lembaga agar tercapai sinkronisasi dalam pembahasan RUU pemilu.
Kementerian ini juga membuka ruang bagi aspirasi dan masukan dari masyarakat, baik dari lembaga penelitian, kampus, termasuk teman-teman partai politik.
Pembahasan RUU pemilu direncanakan dimulai pada Januari 2026, dan diperlukan perhatian dari banyak pihak, terutama yang memiliki kepedulian khusus dengan pemilu. Karsayuda meminta masyarakat untuk memberikan masukan pikiran dan sudut pandang mereka agar dapat membantu Komisi II DPR RI dalam pembahasan RUU tersebut.
Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI juga menekankan bahwa pembahasan RUU pemilu akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia juga menjamin bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi dan dapat diakses oleh publik dengan baik.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyatakan kementerianannya berfokus untuk mematangkan substansi dari materi revisi RUU Pemilu, melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum. Kementerian ini juga akan berkoordinasi dengan lintas lembaga agar tercapai sinkronisasi dalam pembahasan RUU pemilu.
Kementerian ini juga membuka ruang bagi aspirasi dan masukan dari masyarakat, baik dari lembaga penelitian, kampus, termasuk teman-teman partai politik.