DPR mulai menggodok norma-norma terkait RUU Penyadapan, yang nantinya akan dimasukkan ke dalam draf Undang-Undang tersebut. Langkah ini diambil setelah RUU tersebut disahkan masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Saat ini tim ahli Badan Legislasi DPR RI (Baleg) sedang menyiapkan norma-norma yang akan menarik ke dalam draf RUU Penyadapan. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengatakan bahwa tim ahlinya telah disiapkan norma-norma terkait RUU tersebut.
Meski demikian, Martin belum dapat membeberkan substansi yang akan dimuat dalam draf RUU Penyadapan. Ia menegaskan bahwa Baleg akan menyampaikan substansi-substansi materi dalam RUU tersebut pada waktu yang tepat. "Jadi nanti akan ada saatnya kami sampaikan substansi-substansi materi dalam RUU Penyadapan," ujarnya.
Saat ini, tim ahli Baleg sedang mengambil langkah-langkah untuk menyusun norma-norma terkait RUU Penyadapan. Dengan demikian, draf Undang-Undang tersebut dapat menjadi lebih lengkap dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Saat ini tim ahli Badan Legislasi DPR RI (Baleg) sedang menyiapkan norma-norma yang akan menarik ke dalam draf RUU Penyadapan. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengatakan bahwa tim ahlinya telah disiapkan norma-norma terkait RUU tersebut.
Meski demikian, Martin belum dapat membeberkan substansi yang akan dimuat dalam draf RUU Penyadapan. Ia menegaskan bahwa Baleg akan menyampaikan substansi-substansi materi dalam RUU tersebut pada waktu yang tepat. "Jadi nanti akan ada saatnya kami sampaikan substansi-substansi materi dalam RUU Penyadapan," ujarnya.
Saat ini, tim ahli Baleg sedang mengambil langkah-langkah untuk menyusun norma-norma terkait RUU Penyadapan. Dengan demikian, draf Undang-Undang tersebut dapat menjadi lebih lengkap dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.