DPR Godok RUU Penyadapan, Baleg Siapkan Aturan Dasar : Okezone News

DPR mulai menggodok norma-norma terkait RUU Penyadapan, yang nantinya akan dimasukkan ke dalam draf Undang-Undang tersebut. Langkah ini diambil setelah RUU tersebut disahkan masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Saat ini tim ahli Badan Legislasi DPR RI (Baleg) sedang menyiapkan norma-norma yang akan menarik ke dalam draf RUU Penyadapan. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengatakan bahwa tim ahlinya telah disiapkan norma-norma terkait RUU tersebut.

Meski demikian, Martin belum dapat membeberkan substansi yang akan dimuat dalam draf RUU Penyadapan. Ia menegaskan bahwa Baleg akan menyampaikan substansi-substansi materi dalam RUU tersebut pada waktu yang tepat. "Jadi nanti akan ada saatnya kami sampaikan substansi-substansi materi dalam RUU Penyadapan," ujarnya.

Saat ini, tim ahli Baleg sedang mengambil langkah-langkah untuk menyusun norma-norma terkait RUU Penyadapan. Dengan demikian, draf Undang-Undang tersebut dapat menjadi lebih lengkap dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
 
Pengumuman tentang RUU Penyadapan ini benar-benar menarik! Aku pikir ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan ketertinggalan teknologi di Indonesia. Aku harap tim ahli Baleg bisa segera menyajikan draf RUU tersebut agar kita bisa mengakses teknologi yang lebih canggih dan modern ๐Ÿ’ป๐Ÿ’ธ Bisa-bisa saja dengan adanya RUU ini, kita bisa memiliki akses internet yang lebih stabil dan cepat di seluruh Indonesia, itu akan sangat membantu para pebisnis dan warga rakyat.
 
Rumah tangga di Indonesia udah siap untuk RUU Penyadapan, tapi apa aja nanti isi dari draf itu? ๐Ÿค” Semoga Baleg tidak lupa memasukkan pasangan yang tidak perlu, kan? ๐Ÿšซ๐Ÿ‘€

Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM RI, 71% responden yang ditujuakan dalam survei tentang RUU Penyadapan mengatakan bahwa mereka mendukung adanya RUU tersebut. ๐Ÿ“Š๐Ÿ’ฏ

Lalu bagaimana dengan aspek keamanan? ๐Ÿš” Dalam survei yang dilakukan oleh Lembaga Statistik Nasional (BPS), 62% responden di Indonesia percaya bahwa RUU Penyadapan akan meningkatkan keamanan dalam penyadapan. ๐Ÿ“ˆ๐Ÿ‘ฎโ€โ™‚๏ธ

Tapi apa aja yang harus disiapkan oleh masyarakat? ๐Ÿค” Menurut data dari Asosiasi Investigasi Indonesia (AII), 80% kasus penyadapan di Indonesia masih dilakukan tanpa adanya izin resmi. ๐Ÿ‘ฎโ€โ™€๏ธ๐Ÿ’ผ
 
Aku pikir ini juga gampang banget. Maka dari itu, mereka langsung ngenal norma-norma terkait RUU Penyadapan sekarng sendiri. Kalau bukan demikian, di mana aku mau mengetahui apa yang ada di dalam draf RUU tersebut? Aku already know yang mereka mau lakukan apa, kayaknya aku tidak butuh tahu deh ๐Ÿ™„
 
aku penasaran apa yang dimaksud dengan 'draf Undang-Undang' ini, apa itu aja? kalau nanti diadopsi sebagai norma-norma apa lagi? aku bayak khawatir tentang hal ini, karena penyadapan itu sendiri udah membuat banyak orang jengkel. bagaimana caranya draf RUU Penyadapan itu bisa jadi lebih lengkap dan relevan dengan kebutuhan masyarakat?
 
Aku pikir ini penting banget tentang kesadaran masyarakat terhadap RUU Penyadapan. Aku rasa kita harus waspada terhadap hal-hal yang berubah di sekitar kita, dan kita harus siap untuk mengadaptasi perubahan tersebut. Jika kita tidak siap, maka kita akan tertinggal dan tidak bisa menikmati hasil dari perubahan tersebut.

Misalkan seperti itu, kita jangan terburu-buru memilih pihak, tapi kita harus mempertimbangkan kebaikan yang lebih besar untuk semua orang. Kita harus mengingat bahwa setiap langkah kecil yang kita ambil dapat membawa dampak besar pada masa depan kita.

Jadi, mari kita berdiskusi dan saling memahami tentang hal ini, agar kita bisa membuat keputusan yang tepat dan baik-baik saja.
 
Pikirannya itu kayaknya ok... tapi sebenarnya aku rasa juga tidak nyaman dengan hal ini. Jadi, apa yang dibuat oleh Baleg itu bukan ngga penting untuk kebutuhan masyarakat? Ataukah itu benar-benar dibutuhkan? Aku pikir kalau tim ahli Baleg itu harus lebih transparan tentang substansi-substansi materi dalam RUU Penyadapan. Tapi, aku juga rasa itu perlu dilakukan agar draf Undang-Undang itu menjadi lebih lengkap dan relevan dengan kebutuhan masyarakat... tapi, apakah itu benar-benar efektif?
 
Kalau punya draf RUU Penyadapan yang bakal jadi bagus, nanti kalau kita bisa masuk ke undang-undang yang benar, itu akan bagus banget ya! Mungkin bisa memberikan solusi untuk kasus-kasus penyadapan yang memang masih kurang jelas. Saya harap tim Baleg bisa menyampaikan substansi-substansi materi dengan cepat aja, biar draf RUU Penyadapan bisa jadi realitas di tahun 2026! ๐Ÿคž
 
Gue penasaran sih apa yang dimaksud dengan "norma-norma" di sini. Gue tahu gue tidak bisa membacanya secara umum, tapi gimana kalau kita mulai dari dasar ya? Apakah itu tentang bagaimana penyadapan harus dilakukan? Atau mungkin ada aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi saat melakukan penyadapan? Gue curiang ingin tahu lebih lanjut tentang itu ๐Ÿค”
 
Maksudnya apa kalau kita punya RUU Penyadapan yang sudah dimasukkan ke dalam Undang-Undang? Apa yang jadi manfaatnya kalau kita hanya sibuk-sibuk memasang norma-norma saja? Tapi, apa salahnya kalau kita tidak langsung memiliki hasil yang sesuai dengan harapan kita? Mungkin ini semua hanya sekedar proses...
 
ini gak jelas apa yang mau dijadikan norma di RUU penyadapan. apa sih tujuan dari semua ini? kalau hanya untuk mengatur penyadapan saja, gak perlu dijadikanUndang-Undang. tapi kalau ada sesuatu yang ingin dicapai, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penyadapan, itu bisa dijalankan melalui program-program lain aja.
 
aku penasaran apa ituRUU Penyadapan sih... bakalan jadi aturan apa? kalau dibicarakan sekarang aja belum ada substansi apa pun yang dikomunikasikan oleh tim Baleg. aku rasa pentingnya RUU ini untuk mengatur penyadapan dalam kasus-kasus tertentu, tapi apa benar-benar bisa jadi aturan yang efektif? aku harap tim ahli Baleg bisa membuat draf RUU yang akhirnya bisa dinikmati oleh masyarakat ๐Ÿ˜Š
 
Saya pikir ini penting banget! Mereka lagi-lagi membuat perubahan lagi untuk RUU Penyadapan... kayaknya gak ada sisi yang tidak tercangkup dengan perubahan-perubahan ini. Saya harap mereka bisa segera menyelesaikan draf Undang-Undang tersebut dan jadi sumber inspirasi bagi masyarakat.
 
aku rasa kalau DPR mulai menggodok norma-norma terkait RUU Penyadapan itu nanti bakalan masuk ke dalam undang-undang yang benar-benar efektif atau tidak, aku tidak yakin lagi... karena tim ahli Baleg sedang menyiapkan norma-norma yang salah apa sih? aku rasa kalau mereka sudah siap kan, tapi sekarang aku bilang aku penasaran. mungkin kalau nanti kita dengerin langsung dari Baleg akan tau benar-benar apa yang ada dalam draf RUU Penyadapan...
 
Pernah pikir kalau RUU Penyadapan ini tidak perlu? Sama-sama, kan siapa yang tidak suka dipantat ke dalam ruangan sambil sedang berkomunikasi dengan orang lain? tapi serius, apa yang pasti itu akan menjadi masalah saat-saat tertentu. contohnya, pertemuan antara orang tua dan anaknya yang suka makan nasi putih banyak, ya gak bisa dipikirkan sih.
 
Gue rasa ini kalau DPR mulai menggodok norma-norma terkait RUU Penyadapan ini, ada yang tidak beres. Mereka sedang membuat draf Undang-Undang yang akan dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026, tapi gue rasa ini kalau giliran mereka untuk memaksa masyarakat ikut berbagi cerita ini, padahal belum ada bukti apa-apa yang pasti. Apakah mereka ingin membuat RUU Penyadapan ini sebenarnya untuk melindungi privasi kita atau untuk apa sesebutar? Gue ragu-ragu aja, gak bisa yakin... ๐Ÿ˜
 
Rasa ini kaya banget, kalau kita nggak terbantu oleh norma-norma yang dibuat oleh Baleg, apakah sih nanti RUU Penyadapan bisa jadi benar-benar membantu masyarakat? ๐Ÿค”๐Ÿ’ก
 
kembali
Top