Kemarin, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengumumkan bahwa tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) akan mengikuti rangkaian fit and proper test. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat dan Senin mendatang.
Menurutnya, Solihin M. Juhro adalah satu-satunya calon yang akan menjalani fit and proper test pada tanggal 23 Januari 2026 pukul 09.00-10.00 WIB. Sementara itu, dua calon lainnya yaitu Dicky Kartikoyono dan Wakil Menteri Keuangan RI (Wamenkeu) Thomas Djiwandono akan mengikuti pada tanggal 26 Januari 2026 pukul 14.00-15.00 WIB dan 16.00-17.00 WIB.
Mengenai prosesnya, setiap calon akan diberikan waktu untuk memaparkan visi dan misi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama anggota Komisi XI DPR RI. Mereka menegaskan bahwa seluruh rangkaian fit and proper test akan dilakukan secara terbuka.
Lebih lanjut, Mukhamad Misbakhun memastikan keputusan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan ditetapkan melalui rapat internal Komisi XI DPR RI pada tanggal 26 Januari 2026 pukul 18.30 WIB.
Hal ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR yang berisi sejumlah nama calon pengganti untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, Solihin M. Juhro adalah satu-satunya calon yang akan menjalani fit and proper test pada tanggal 23 Januari 2026 pukul 09.00-10.00 WIB. Sementara itu, dua calon lainnya yaitu Dicky Kartikoyono dan Wakil Menteri Keuangan RI (Wamenkeu) Thomas Djiwandono akan mengikuti pada tanggal 26 Januari 2026 pukul 14.00-15.00 WIB dan 16.00-17.00 WIB.
Mengenai prosesnya, setiap calon akan diberikan waktu untuk memaparkan visi dan misi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama anggota Komisi XI DPR RI. Mereka menegaskan bahwa seluruh rangkaian fit and proper test akan dilakukan secara terbuka.
Lebih lanjut, Mukhamad Misbakhun memastikan keputusan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan ditetapkan melalui rapat internal Komisi XI DPR RI pada tanggal 26 Januari 2026 pukul 18.30 WIB.
Hal ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR yang berisi sejumlah nama calon pengganti untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sesuai aturan yang berlaku.