Tepatnya 26 tahun, masa tunggu jemaah haji di Indonesia mulai ditekan. Usulan Kementerian Haji dan Umrah untuk memangkas waktu tunggu tersebut ini didukung oleh DPR RI melalui Komisi VIII. Marwan Dasopang, Ketua Komisi itu, mengatakan usulan ini merupakan wujud aspek keadilan bagi seluruh calon jemaah haji. Masa tunggu yang sebelumnya mencapai 40 tahun sekarang menjadi 26 tahun.