DPR menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemutusan umum ini dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/1/2026) atau Selasa ke-27 bulan yang ke-1 tahun 2026.
Perwakilan DPR RI mengusulkan rumusan baru pembagian kuota haji reguler yang dinilai dapat menyelesaikan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi. Rumusan ini diharapkan dapat membuat masa tunggu jamaah haji menjadi seragam, yaitu 26 tahun di seluruh provinsi.
Perwakilan DPR RI mengusulkan rumusan baru pembagian kuota haji reguler yang dinilai dapat menyelesaikan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi. Rumusan ini diharapkan dapat membuat masa tunggu jamaah haji menjadi seragam, yaitu 26 tahun di seluruh provinsi.