Kerajaan yang tak kunjung terang. Pola pembicaraan Presiden Jokowi di Rapat Sekretariat DPR, Jakarta, 24 November 2025, menjadi sorotan perhatian Komisi II DPR. Pemimpin Komisi tersebut, Mohammad Khozin, mengingatkan bahwa polemik pengarsipan ijazah calon presiden, milik Jokowi, masih belum terpecahkan.
"Kita jujur, pak, di Komisi ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah nggak kelar-kelar gitu. Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli," kata Khozin di dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Pemimpin PKB itu ingin tahu apakah ijazah calon presiden sebaiknya diarsipkan atau tidak. Ia bertanya, "Maksud kami begini, pak. Kan kalau ijazah capres itu kan nggak banyak ya. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?"
KPU Mochammad Afifuddin menyebut berdasarkan aturan KPU, ijazah capres memang harus dijadikan arsip negara. "Memang kita mengatur dokumen yang menjadi, dokumen yang, berkas capres cawapres serta calon kepala daerah yang menjadi dokumen di jadwal retensi arsipkan atau di CRA selama 5 tahun. Jadi 3 tahun aktif dan 2 tahun inaktif," ucap Afif.
Sementara itu, ANRI Mego Pinandito menjelaskan bahwa pada prinsipnya dokumen masuk arsip apabila asli. Ia menyebut pihak bersangkutan yang memiliki ijazah yang biasanya menyimpannya. "Jadi kalau ditanya itu arsipnya di mana? Arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan," ucap Mego.
Namun, KPU menyatakan bahwa salinan ijazah sudah tidak asli lagi sehingga tak masuk kategori arsip. "Terkait ijazah Presiden, maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan otentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotocopy yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip otentik," jelas Mego.
Dalam kesempatan ini, Khozin kembali menyoroti bahwa polemik ijazah kalau tidak segera terpecahkan, bisa membawa konsekuensi yang berat bagi kepercayaan masyarakat.
"Kita jujur, pak, di Komisi ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah nggak kelar-kelar gitu. Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli," kata Khozin di dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Pemimpin PKB itu ingin tahu apakah ijazah calon presiden sebaiknya diarsipkan atau tidak. Ia bertanya, "Maksud kami begini, pak. Kan kalau ijazah capres itu kan nggak banyak ya. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?"
KPU Mochammad Afifuddin menyebut berdasarkan aturan KPU, ijazah capres memang harus dijadikan arsip negara. "Memang kita mengatur dokumen yang menjadi, dokumen yang, berkas capres cawapres serta calon kepala daerah yang menjadi dokumen di jadwal retensi arsipkan atau di CRA selama 5 tahun. Jadi 3 tahun aktif dan 2 tahun inaktif," ucap Afif.
Sementara itu, ANRI Mego Pinandito menjelaskan bahwa pada prinsipnya dokumen masuk arsip apabila asli. Ia menyebut pihak bersangkutan yang memiliki ijazah yang biasanya menyimpannya. "Jadi kalau ditanya itu arsipnya di mana? Arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan," ucap Mego.
Namun, KPU menyatakan bahwa salinan ijazah sudah tidak asli lagi sehingga tak masuk kategori arsip. "Terkait ijazah Presiden, maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan otentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotocopy yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip otentik," jelas Mego.
Dalam kesempatan ini, Khozin kembali menyoroti bahwa polemik ijazah kalau tidak segera terpecahkan, bisa membawa konsekuensi yang berat bagi kepercayaan masyarakat.