DPR mengakui kinerja Kementerian Transmigrasi yang telah menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi di Provinsi Jambi dengan pasti status hak atas tanah. Kementerian Transmigrasi berhasil menjalankan komitmennya untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran di daerah tersebut.
Menurut anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto, penyelesaian persoalan lahan transmigrasi ini bukanlah hal yang mudah karena melibatkan kewenangan lintas kementerian. Namun, Kementerian Transmigrasi berhasil menunjukkan kepemimpinan dan konsistensi dalam mengawal proses tersebut.
Edi Purwanto juga mengapresiasi prinsip kehati-hatian Kementerian Transmigrasi dalam pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, orientasi program yang menekankan akuntabilitas dan manfaat bagi masyarakat jauh lebih penting dibanding sekadar mengejar serapan anggaran.
Pelepasan kawasan hutan di 4.356 bidang tanah dengan luas mencapai 6.466,52 hektare telah disepakati bersama Kementerian Kehutanan untuk dilepaskan. Di Provinsi Jambi, pelepasan kawasan hutan mencakup 621 bidang tanah seluas 537,01 hektare yang tersebar di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Bungo.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian kasus ini. Menurutnya, Kementerian Transmigrasi harus mematuhi langkah-langkah yang telah ditetapkan melalui Permen (Peraturan Menteri) dan melakukan prosedur hukum yang berlaku jika tidak terdapat kesepakatan.
Pelepasan kawasan hutan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran di seluruh Indonesia. Edi Purwanto mengatakan bahwa penyelesaian status tanah tersebut memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, sehingga masyarakat yang memiliki hak atas tanah dapat hidup lebih layak dan berkelanjutan.
Menurut anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto, penyelesaian persoalan lahan transmigrasi ini bukanlah hal yang mudah karena melibatkan kewenangan lintas kementerian. Namun, Kementerian Transmigrasi berhasil menunjukkan kepemimpinan dan konsistensi dalam mengawal proses tersebut.
Edi Purwanto juga mengapresiasi prinsip kehati-hatian Kementerian Transmigrasi dalam pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, orientasi program yang menekankan akuntabilitas dan manfaat bagi masyarakat jauh lebih penting dibanding sekadar mengejar serapan anggaran.
Pelepasan kawasan hutan di 4.356 bidang tanah dengan luas mencapai 6.466,52 hektare telah disepakati bersama Kementerian Kehutanan untuk dilepaskan. Di Provinsi Jambi, pelepasan kawasan hutan mencakup 621 bidang tanah seluas 537,01 hektare yang tersebar di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Bungo.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian kasus ini. Menurutnya, Kementerian Transmigrasi harus mematuhi langkah-langkah yang telah ditetapkan melalui Permen (Peraturan Menteri) dan melakukan prosedur hukum yang berlaku jika tidak terdapat kesepakatan.
Pelepasan kawasan hutan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran di seluruh Indonesia. Edi Purwanto mengatakan bahwa penyelesaian status tanah tersebut memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, sehingga masyarakat yang memiliki hak atas tanah dapat hidup lebih layak dan berkelanjutan.