Tangkap di Bali, Mila DPO Kasus Kredit Fiktif Rp1,4 Miliar Surabaya
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil menangkap Mila Indriani Notowibowo, DPO kasus kredit fiktif Rp1,4 miliar Surabaya, di Bangli, Bali. Mila yang berusia 51 tahun tersebut masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya.
Mila adalah salah satu terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di bank-bank tertentu yang merugikan negara hingga Rp1,4 miliar. Status buron tersebut sudah diumumkan dalam sebuah media massa di Surabaya pada 24 Februari 2023 dan dimintakan bantuan pencarian atau penangkapan kepada Kapolres Surabaya.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (14/01/2026), Kajati Bali Chatarina Muliana menyatakan bahwa Mila ditangkap di Bangli pada 13 Januari 2026. Saat itu, Mila sedang berada di tempat tinggalnya yang berada di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
Informasi awal mengenai keberadaan Mila tersebut diberitahukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung kepada Tim Tabur Kejati Bali. Setelah informasi tersebut dinyatakan benar, maka pada pukul 20.30 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali melaksanakan koordinasi dengan Kepala Lingkungan Banjar Seri Batu untuk menemukan lokasi Mila.
Setelah melakukan koordinasi, tim berangkat menuju ke lokasi tersebut pada pukul 21.05 WITA dan berhasil menemukan Mila pada pukul 21.35 WITA. Mila langsung diamankan dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Bangli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat itu, Mila juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Bali sebelum diantar ke ruang tahanan Pidana Umum Kejati Bali. "Untuk sementara dan sampai dengan saat ini, MIN masih diamankan di ruang tahanan Pidana Umum Kejati Bali dan akan diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dibawa ke Surabaya," tutup Chatarina.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil menangkap Mila Indriani Notowibowo, DPO kasus kredit fiktif Rp1,4 miliar Surabaya, di Bangli, Bali. Mila yang berusia 51 tahun tersebut masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya.
Mila adalah salah satu terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di bank-bank tertentu yang merugikan negara hingga Rp1,4 miliar. Status buron tersebut sudah diumumkan dalam sebuah media massa di Surabaya pada 24 Februari 2023 dan dimintakan bantuan pencarian atau penangkapan kepada Kapolres Surabaya.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (14/01/2026), Kajati Bali Chatarina Muliana menyatakan bahwa Mila ditangkap di Bangli pada 13 Januari 2026. Saat itu, Mila sedang berada di tempat tinggalnya yang berada di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
Informasi awal mengenai keberadaan Mila tersebut diberitahukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung kepada Tim Tabur Kejati Bali. Setelah informasi tersebut dinyatakan benar, maka pada pukul 20.30 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali melaksanakan koordinasi dengan Kepala Lingkungan Banjar Seri Batu untuk menemukan lokasi Mila.
Setelah melakukan koordinasi, tim berangkat menuju ke lokasi tersebut pada pukul 21.05 WITA dan berhasil menemukan Mila pada pukul 21.35 WITA. Mila langsung diamankan dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Bangli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat itu, Mila juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Bali sebelum diantar ke ruang tahanan Pidana Umum Kejati Bali. "Untuk sementara dan sampai dengan saat ini, MIN masih diamankan di ruang tahanan Pidana Umum Kejati Bali dan akan diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dibawa ke Surabaya," tutup Chatarina.