Dosen UGM Terdakwa Kasus Kakao Fiktif, Mengatakan Tak Ada Kerugian Negara
Mantan direktur utama PT Pagilaran, Dr. Rachmad Gunadi, mengatakan tidak ada kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang menyeret tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pernyataannya didukung oleh tim penasihat hukumnya, Zainal Petir, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Tim hukum itu membantah tuduhan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah.
"Tidak terdapat kerugian negara karena seluruh transaksi telah diselesaikan secara sah," kata Zainal Petir melalui penasihat hukum Dr. Rachmad Gunadi dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/10/2025).
Kontrak jual beli biji kakao antara PT Pagilaran dengan Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM juga diakui sebagai transaksi komersial perdata. Jual beli itu dilakukan seharga Rp7,4 miliar untuk 200 ton biji kakao.
Hubungan PT Pagilaran dengan UGM bersifat komersial perdata, sesuai dengan status hukum UGM sebagai PTNBH yang memiliki otonomi pengelolaan keuangan di luar mekanisme APBN/APBD.
Mantan direktur utama PT Pagilaran, Dr. Rachmad Gunadi, mengatakan tidak ada kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang menyeret tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pernyataannya didukung oleh tim penasihat hukumnya, Zainal Petir, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Tim hukum itu membantah tuduhan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah.
"Tidak terdapat kerugian negara karena seluruh transaksi telah diselesaikan secara sah," kata Zainal Petir melalui penasihat hukum Dr. Rachmad Gunadi dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/10/2025).
Kontrak jual beli biji kakao antara PT Pagilaran dengan Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM juga diakui sebagai transaksi komersial perdata. Jual beli itu dilakukan seharga Rp7,4 miliar untuk 200 ton biji kakao.
Hubungan PT Pagilaran dengan UGM bersifat komersial perdata, sesuai dengan status hukum UGM sebagai PTNBH yang memiliki otonomi pengelolaan keuangan di luar mekanisme APBN/APBD.