Dosen UGM Terdakwa Kasus Kakao Fiktif Klaim Tak Rugikan Negara

Dosen UGM Terdakwa Kasus Kakao Fiktif, Mengatakan Tak Ada Kerugian Negara

Mantan direktur utama PT Pagilaran, Dr. Rachmad Gunadi, mengatakan tidak ada kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang menyeret tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pernyataannya didukung oleh tim penasihat hukumnya, Zainal Petir, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Tim hukum itu membantah tuduhan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah.

"Tidak terdapat kerugian negara karena seluruh transaksi telah diselesaikan secara sah," kata Zainal Petir melalui penasihat hukum Dr. Rachmad Gunadi dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/10/2025).

Kontrak jual beli biji kakao antara PT Pagilaran dengan Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM juga diakui sebagai transaksi komersial perdata. Jual beli itu dilakukan seharga Rp7,4 miliar untuk 200 ton biji kakao.

Hubungan PT Pagilaran dengan UGM bersifat komersial perdata, sesuai dengan status hukum UGM sebagai PTNBH yang memiliki otonomi pengelolaan keuangan di luar mekanisme APBN/APBD.
 
Aku pikir kalau kita harus memikirkan tentang ini, apa yang terjadi kalau kita anggap segalanya sah dan tidak ada kerugian? Aku rasa itu seperti berpura-pura bahwa semua hal yang kita lakukan dalam kehidupan kita bisa diatur dengan sistem dan aturan. Tapi, apa arti dari itu jika kita semua hanya memikirkan tentang apa yang benar dan salah tanpa mempertimbangkan bagaimana kebebasan kita sebagai individu? Aku pikir itu penting untuk kita pertimbangkan apakah kita ingin hidup di dunia yang dipenuhi dengan aturan-aturan yang ketat atau kita ingin lebih bebas untuk membuat pilihan kita sendiri.
 
Maaf ya, aku masih belum percaya kalau ada orang bisa bilang begitu dengan percaya diri! Kakao fiktif? Ini gak bisa terjadi, kan? Ternyata mantan direktur utama Pagilaran ini bilang begitu. Aku rasa aku akan sulit untuk percaya sih kalau aku harus membayarnya Rp7,4 miliar untuk 200 ton biji kakao yang justru fiktif! Apalagi kalau UGM adalah pemiliknya? Gak masuk akal kan? 🤯🙄
 
ada yang nyesel kan? aku pikir si Dr Rachmad Gudi punya akun instagram banget dan foto-fotonya kaya kayak gak ada masalah sama UGM. tapi ternyata dia salah paham aja, kontrak itu sah dan tidak ada kerugian negara. aku rasa kalau ada yang nontol sih karena kalau korupsi ada di UGM pasti semua orang tahu kan? kayaknya kita harus fokus membantu mahasiswa UGM jangan cuma nontol aja.
 
Penasaran dengar ada kasus tentang dosen UGM yang terdakwa kasus korupsi biji kakao, tapi ya nggak ada kerugian negara sih... Makanya jadi pikir siapa ni boleh kasih tuduhan korupsi aja? Mungkin karena kita harus berpikir tentang konsep 'kerugian' apa itu dan bagaimana kita bisa menilaini apakah ada atau tidak. Kontrak yang diakui sebagai transaksi komersial perdata, jadi bagaimana mungkin ada kerugian negara sih? Mungkin ini bisa memberikan pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya analisis dan penilaian yang lebih teliti dalam memahami konsep-konsep dasar seperti ini...
 
Kalau gak ada kerugian negara, tolong jawab siapa yang memperoleh uang itu 🤑. Ada kabar ganda sih, biar kalau ada kerugian, kita tahu siapa nanti yang harus bayar 💸.
 
kira-kira siapa nih yang benar-benar tahu apa itu kontrak jual beli biji kakao fiktif? aku pikir mungkin ada masalah komunikasi antara PT Pagilaran dan UGM, kalau kontrak itu sah, kenapa ada tuduhan korupsi? tapi sama-sama, kalau semua transaksi itu sah, mungkin tidak ada kerugian negara juga. tapi apa nih cara di pengadilan sih?
 
Gue pikir kasus ini agak konyol banget, siapa aja yang terdakwa kasus korupsi dan mengatakan tidak ada kerugian negara? 🤔 Gue rasa ada yang salah di sini, kalau kontrak jual beli itu sah seharga Rp7,4 miliar untuk 200 ton biji kakao, itu artinya ada yang keuntungan dari transaksi itu ya! 😅 Dan siapa aja yang benar-benar tidak ada kerugian negara? 🤷‍♂️ Gue rasa kasus ini masih jauh dari selesai, dan kita harus nanti lihat bagaimana hasilnya.
 
Hahaha, ini kayaknya kasus kakao fiktifnya gak masalah sama pihak penegak hukum 🙃. 200 ton biji kakao untuk Rp7,4 miliar? Biar aku tidak salah, tapi ini kayaknya lebih mahal dari harga biji kakao di pasar biasa aja... tapi siapa tahu, bisa jadi ini itu transaksi komersial perdata, kayakanya biar nggak ada kerugian negara 😂. Aku malah penasaran siapa yang bilang kalau itu fiktif nih? Mungkin kalau dilihat dari sudut pandang orang biasa, tapi siapa tahu di balik layar, ada sesuatu yang tidak jelas... kalo nggak, aku cuman rasa ngak akhirnya ada penjelasan yang jelas tentang kasus ini 🤔.
 
Gue penasaran siapa yang tega mau memfitnah dosen UGM kalau nggak ada bukti ya? Kasus kakao fiktif itu kayaknya sengaja diputar jadi korupsi aja, tapi ternyata tidak ada bukti apa-apa. Gue rasa tim hukum Dr. Rachmad Gunadi dan Zainal Petirnya udah bijak sekali. Mereka kan sudah menyatakan bahwa semua transaksi itu sah dan tidak ada kerugian negara. Kalau mau nggak percaya, gue sih tidak peduli, tapi kayaknya harus adil dan tidak salah menuduh siapa-siapa.
 
Aku pikir ini semua masih terlalu jauh dari realitas nyata. Siapa yang siap menghadapi kasus korupsi dan kemudian bilang tidak ada kerugian negara? Kontrak fiktif itu memang bisa saja menjadi hasil dari kesalahan, tapi kalau kita lihat dari segi hukum, ini gampangnya salah penagihan. Bagaimana sih kalo mereka sendiri yang membuat kesalahan, lalu bilang bukan kerugian negara? Aku rasa ada yang terlalu cepat untuk mengatakan tidak ada kerugian negara... 😐
 
Kalau mau ngomong tentang kasus ini kayaknya harus fokus pada fakta aja. Biji kakao itu memang diakui sebagai transaksi komersial perdata, tapi apa yang penting itu gini? Apa yang jadi masalah kalau ada kerugian negara sih? Kenapa kita selalu harus mengomplen siapa tahu kalau korupsi nanti mulai banyak. Tapi si Dr. Rachmad Gunadi ini benar-benar tidak ada kerugian, kan? Mungkin kita harus ngomong tentang bagaimana sistem pengelolaan keuangan di UGM bisa berubah agar tidak terjadi seperti ini lagi 🤔
 
Gak percaya nih, kakek-keci punya kontrak jual beli biji kakao walaupun korupsi tapi gak ada kerugian negara 😂. Mungkin kalau kita lihat dari perspektif komersial perdata aja, itu kontrak normal banget. Tapi, apa sih artinya korupsi punya dampak yang minimal? 🤔. Si Dr. Rachmad Gunadi kayaknya udah jujur, tapi aku pikir kalau dia harus jujur pula tentang penggunaan kekayaannya nanti aja 😊.
 
Gue pikir kalo tulisannya kayak itu, kalau tidak ada kerugian negara, tapi siapa nanti yang jadi korban? Kalo kontrak jual beli itu sah, tapi apa jadi yang salah kalau ugm bayar Rp7,4 miliar untuk 200 ton biji kakao? Gue rasa kudu diinvestigasi lebih lanjut kan?
 
kembali
Top