Polda Metro Jakarta mengawal pemeriksaan dokter detektif (dokitf) Samira Farahnaz yang menyambangi kejadian kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, yakni Richard Lee. Doktif berkeinginan memantau kasus ini agar tidak berakhir pada kesalahan.
Menurut doktif, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka karena ada tiga alat bukti yang cukup kuat. Bukti-bukti itu meliputi produk kecantikan Tomat Busuk, DNA Salmon, dan Stem Cell. Bukti-bukti ini didapatkan dari saksi dan korban yang mengakui bahwa Richard Lee telah merugikan mereka.
"Dokter ingin memantau agar Polda tidak melakukan kesalahan dalam menangani kasus ini," kata doktif kepada wartawan.
Dikitf berharap keadilan Polda Metro untuk segera menahan Richard Lee setelah rampung diperiksa sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan Richard Lee telah merugikan masyarakat Indonesia.
Menurut doktif, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka karena ada tiga alat bukti yang cukup kuat. Bukti-bukti itu meliputi produk kecantikan Tomat Busuk, DNA Salmon, dan Stem Cell. Bukti-bukti ini didapatkan dari saksi dan korban yang mengakui bahwa Richard Lee telah merugikan mereka.
"Dokter ingin memantau agar Polda tidak melakukan kesalahan dalam menangani kasus ini," kata doktif kepada wartawan.
Dikitf berharap keadilan Polda Metro untuk segera menahan Richard Lee setelah rampung diperiksa sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan Richard Lee telah merugikan masyarakat Indonesia.