Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus bagi 1.500-an dokter spesialis di daerah tertinggal sebesar Rp30 juta per bulan, kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026). Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengatasi persoalan ketimpangan distribusi tenaga medis yang terkonsentrasi di kota-kota besar.
Tunjangan ini diberikan karena banyak pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan anggaran untuk memberikan insentif memadai bagi dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Kondisi tersebut kerap mendorong dokter pindah ke kota besar.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah akan menyalurkan tunjangan langsung ke rekening pribadi dokter spesialis agar tidak terdampak dinamika anggaran daerah. Skema ini diharapkan mampu menahan laju perpindahan dokter dari daerah tertinggal.
Selain dokter spesialis, Kementerian Kesehatan juga membuka peluang memperluas kebijakan serupa bagi dokter umum dan dokter gigi di puskesmas. Pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Presiden untuk memastikan ketersediaan anggaran yang memadai.
Kebijakan tunjangan khusus ini diharapkan menjadi solusi jangka menengah untuk memperbaiki distribusi dokter spesialis sekaligus memperkuat layanan kesehatan di wilayah tertinggal.
Tunjangan ini diberikan karena banyak pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan anggaran untuk memberikan insentif memadai bagi dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Kondisi tersebut kerap mendorong dokter pindah ke kota besar.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah akan menyalurkan tunjangan langsung ke rekening pribadi dokter spesialis agar tidak terdampak dinamika anggaran daerah. Skema ini diharapkan mampu menahan laju perpindahan dokter dari daerah tertinggal.
Selain dokter spesialis, Kementerian Kesehatan juga membuka peluang memperluas kebijakan serupa bagi dokter umum dan dokter gigi di puskesmas. Pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Presiden untuk memastikan ketersediaan anggaran yang memadai.
Kebijakan tunjangan khusus ini diharapkan menjadi solusi jangka menengah untuk memperbaiki distribusi dokter spesialis sekaligus memperkuat layanan kesehatan di wilayah tertinggal.