Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran produk kecantikan, sekaligus menuduh pihak kepolisian tidak melakukan penyelidikan yang tepat. Dokter Richard Lee itu adalah pengacara dan konten kreator dengan nama belaka. Dia mengajukan gugatan tersebut di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 Januari 2026.
Pihak kepolisian mengatakan mereka akan mempersiapkan semua keperluan yang diperlukan untuk menghadapi sidang praperadilan itu, dan mereka hargai upaya hukum dari tersangka Dokter Richard Lee. Menurut Kombes Reonald Simanjuntak, penyidik akan menyiapkan segala keperluan penyidikan yang terkait penetapan tersangka itu sudah disiapkan, nanti diuji di sidang praperadilan.
Dokter Richard Lee tersebut sebelumnya dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan tata cara kecantikan. Kasus ini dilaporkan oleh Dokter Detektif, yag akrab disapa Samira Farahnaz atau Dokter Detektif.
Sidang perdana praperadilan itu direncanakan digelar pada tanggal 2 Februari 2026 nanti.
Pihak kepolisian mengatakan mereka akan mempersiapkan semua keperluan yang diperlukan untuk menghadapi sidang praperadilan itu, dan mereka hargai upaya hukum dari tersangka Dokter Richard Lee. Menurut Kombes Reonald Simanjuntak, penyidik akan menyiapkan segala keperluan penyidikan yang terkait penetapan tersangka itu sudah disiapkan, nanti diuji di sidang praperadilan.
Dokter Richard Lee tersebut sebelumnya dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan tata cara kecantikan. Kasus ini dilaporkan oleh Dokter Detektif, yag akrab disapa Samira Farahnaz atau Dokter Detektif.
Sidang perdana praperadilan itu direncanakan digelar pada tanggal 2 Februari 2026 nanti.