Dokter Richard Lee mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran produk kecantikan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan sidang perdana direncanakan digelar Senin (2/2/2026) mendatang.
Kepolisian akan menghargai setiap upaya hukum dari tersangka, kata Kombes Reonald Simanjuntak. "Ya kita hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," katanya.
Pihak kepolisian akan mempersiapkan kelengkapan barang bukti yang diperlukan untuk menghadapi praperadilan ini. Saat ini, Polda Metro masih menunggu panggilan dari PN Jaksel untuk menghadapi sidang ini.
Menurut Kombes Reonald Simanjuntak, proses pemeriksaan lanjutan dilakukan ketika ada keputusan dari persidangan setelah pengadilan menetapkan status tersangka itu sah atau tidak. "Tentu penyidik akan menyiapkan semua baik formil, bagaimana cara penyidik menetapkan tersangka dari DRL itu akan diuji sehingga bukti-bukti disiapkan segala keperluan penyidikan yang terkait penetapan tersangka itu sudah disiapkan dan akn diuji nanti di sidang prapid," tuturnya.
Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peipuan produk kecantikan. Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.
Kepolisian akan menghargai setiap upaya hukum dari tersangka, kata Kombes Reonald Simanjuntak. "Ya kita hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," katanya.
Pihak kepolisian akan mempersiapkan kelengkapan barang bukti yang diperlukan untuk menghadapi praperadilan ini. Saat ini, Polda Metro masih menunggu panggilan dari PN Jaksel untuk menghadapi sidang ini.
Menurut Kombes Reonald Simanjuntak, proses pemeriksaan lanjutan dilakukan ketika ada keputusan dari persidangan setelah pengadilan menetapkan status tersangka itu sah atau tidak. "Tentu penyidik akan menyiapkan semua baik formil, bagaimana cara penyidik menetapkan tersangka dari DRL itu akan diuji sehingga bukti-bukti disiapkan segala keperluan penyidikan yang terkait penetapan tersangka itu sudah disiapkan dan akn diuji nanti di sidang prapid," tuturnya.
Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peipuan produk kecantikan. Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.