Dokter Priguna Terdakwa Penjara Tahun 11, Ganti Denda Rp 100 Miliar
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dokter Priguna Anugerah Pratama hukuman 11 tahun kurungan penjara. Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tindakan Priguna dinilai bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Terdakwa dituntut denda Rp 100 juta dan 6 bulan kurungan. Hukuman ini didasarkan pada Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Jaksa menyatakan Priguna bersalah melanggar Undang-Undang tersebut. Hal yang memberatkan adalah tindakan Priguna telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan para korban, membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami trauma.
Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya. Ia juga telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp 200 juta, namun belum pernah dihukum.
Dalam sidang tuntutan terhadap Priguna, Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa Priguna dinilai bersalah melanggar Undang-Undang tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dokter Priguna Anugerah Pratama hukuman 11 tahun kurungan penjara. Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tindakan Priguna dinilai bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Terdakwa dituntut denda Rp 100 juta dan 6 bulan kurungan. Hukuman ini didasarkan pada Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Jaksa menyatakan Priguna bersalah melanggar Undang-Undang tersebut. Hal yang memberatkan adalah tindakan Priguna telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan para korban, membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami trauma.
Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya. Ia juga telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp 200 juta, namun belum pernah dihukum.
Dalam sidang tuntutan terhadap Priguna, Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa Priguna dinilai bersalah melanggar Undang-Undang tersebut.