Jakarta, Pembangunan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah mempersiapkan undang-undang baru yang akan melarang konsumsi daging anjing dan kucing sebagai makanan manusia. Penyelidikan yang dilakukan oleh pemerintah DKI menemukan bahwa banyak warga yang masih memasak dan mengonsumsi organ-organ hewan peliharaan ini, meskipun telah melarangnya sejak 2013.
"Kami tidak ingin melihat kebiasaan ini terus berlanjut, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat", kata Kepala DKI, Anies Baswedan. Menurut dia, pemerintah DKI telah melakukan kampanye pendidikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya konsumsi organ-organ hewan peliharaan.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pemerintah DKI juga menemukan bahwa banyak toko-toko tradisional dan pasar lokal yang masih menjual produk-produk berisi daging anjing dan kucing. "Kami akan melakukan operasi special dalam beberapa hari ke depan untuk menghentikan penjualan produk-produk tersebut", kata Bapenras, kepala pemerintahan DKI.
Dengan pengesahan undang-undang baru ini, pemerintah DKI berharap dapat mencegah konsumsi organ-organ hewan peliharaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hewan. "Kami ingin menunjukkan bahwa Jakarta adalah kota yang peduli dengan kebersihan dan kesehatan masyarakat", kata Anies Baswedan.
Namun, beberapa organisasi hukum dan perajayan konseling mengungkapkan khawatir bahwa undang-undang baru ini dapat melanggar hak asasi manusia dan kebebasan individu. "Kami khawatir bahwa undang-undang ini dapat digunakan untuk menindak orang-orang yang memiliki pandangan berbeda tentang konsumsi organ-organ hewan peliharaan", kata seorang perajahan konseling.
Sementara itu, Bapenras tidak menyatakan diri terlalu khawatir tentang kekhawatiran tersebut. "Kami percaya bahwa undang-undang baru ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah konsumsi organ-organ hewan peliharaan", katanya.
"Kami tidak ingin melihat kebiasaan ini terus berlanjut, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat", kata Kepala DKI, Anies Baswedan. Menurut dia, pemerintah DKI telah melakukan kampanye pendidikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya konsumsi organ-organ hewan peliharaan.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pemerintah DKI juga menemukan bahwa banyak toko-toko tradisional dan pasar lokal yang masih menjual produk-produk berisi daging anjing dan kucing. "Kami akan melakukan operasi special dalam beberapa hari ke depan untuk menghentikan penjualan produk-produk tersebut", kata Bapenras, kepala pemerintahan DKI.
Dengan pengesahan undang-undang baru ini, pemerintah DKI berharap dapat mencegah konsumsi organ-organ hewan peliharaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hewan. "Kami ingin menunjukkan bahwa Jakarta adalah kota yang peduli dengan kebersihan dan kesehatan masyarakat", kata Anies Baswedan.
Namun, beberapa organisasi hukum dan perajayan konseling mengungkapkan khawatir bahwa undang-undang baru ini dapat melanggar hak asasi manusia dan kebebasan individu. "Kami khawatir bahwa undang-undang ini dapat digunakan untuk menindak orang-orang yang memiliki pandangan berbeda tentang konsumsi organ-organ hewan peliharaan", kata seorang perajahan konseling.
Sementara itu, Bapenras tidak menyatakan diri terlalu khawatir tentang kekhawatiran tersebut. "Kami percaya bahwa undang-undang baru ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah konsumsi organ-organ hewan peliharaan", katanya.