Jakarta, Pengurus Daerah (DPK) Dki Jakarta menyiapkan perkembangan Peraturan Bumi Pertanahan (Pergub) larangan penggunaan daging anjing dan kucing sebagai makanan konsumsi.
Menurut sumber di PDK DKI Jakarta, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hewan. Dalam beberapa tahun terakhir, kematian hewan akibat kekerasan atau penangkapan tanpa alasan jelas telah meningkat signifikan di kota.
"Banyak korban yang menderita karena tidak ada pelarian yang cukup," kata seorang pejabat PDK DKI Jakarta yang ingin tetap tidak disebutkan namanya. "Dengan membuat Pergub ini, kami berharap dapat mengurangi jumlah korban hewan yang menderita."
Pergub tersebut akan membahas tentang larangan penggunaan daging hewan peliharaan sebagai makanan konsumsi, serta penegakan hukum bagi mereka yang melanggar larangan tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, kota telah melihat peningkatan kasus kekerasan terhadap hewan, terutama di daerah perkotaan.
Oleh karena itu, PDK DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hewan. "Kami ingin mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan bahaya kekerasan terhadap hewan," kata pejabat tersebut.
Pergub yang akan diundangkan pada bulan depan ini merupakan langkah besar dalam upaya PDK DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan hewan.
Menurut sumber di PDK DKI Jakarta, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hewan. Dalam beberapa tahun terakhir, kematian hewan akibat kekerasan atau penangkapan tanpa alasan jelas telah meningkat signifikan di kota.
"Banyak korban yang menderita karena tidak ada pelarian yang cukup," kata seorang pejabat PDK DKI Jakarta yang ingin tetap tidak disebutkan namanya. "Dengan membuat Pergub ini, kami berharap dapat mengurangi jumlah korban hewan yang menderita."
Pergub tersebut akan membahas tentang larangan penggunaan daging hewan peliharaan sebagai makanan konsumsi, serta penegakan hukum bagi mereka yang melanggar larangan tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, kota telah melihat peningkatan kasus kekerasan terhadap hewan, terutama di daerah perkotaan.
Oleh karena itu, PDK DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hewan. "Kami ingin mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan bahaya kekerasan terhadap hewan," kata pejabat tersebut.
Pergub yang akan diundangkan pada bulan depan ini merupakan langkah besar dalam upaya PDK DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan hewan.