Jakarta, Pekanbaru - Satu hal yang tidak biasa terjadi di ibukota Indonesia ini, pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk mengeluarkan peraturan baru yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing. Pergubangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hewan.
Menurut sumber pemerintah, keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kemerosotan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hewan. "Kita ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa hewan-hewan ini tidak hanya hewan peliharaan, tetapi juga makhluk yang memiliki hak untuk dilindungi", kata salah satu sumber.
Pergubangan ini juga diharapkan dapat mengurangi penyebaran penyakit-penyakit yang disebabkan oleh anjing dan kucing. Menurut data from Kementerian Kesehatan, Indonesia, anjing dan kucing adalah salah satu sumber utama dari penyakit-penyakit seperti rabies dan leptospirosis.
Namun, beberapa organisasi hewan peliharaan telah mengekspresikan kekecewaannya terhadap keputusan ini. "Kita percaya bahwa konsumsi daging anjing dan kucing adalah bagian dari budaya dan tradisi di Indonesia", kata salah satu pemimpin organisasi hewan peliharaan.
Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan tanggal 1 Februari 2024 sebagai batas waktu untuk menerapkan peraturan ini. Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya perlindungan hewan dan mengubah perilaku mereka sendiri untuk melindungi makhluk yang tidak memiliki suara.
Menurut sumber pemerintah, keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kemerosotan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hewan. "Kita ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa hewan-hewan ini tidak hanya hewan peliharaan, tetapi juga makhluk yang memiliki hak untuk dilindungi", kata salah satu sumber.
Pergubangan ini juga diharapkan dapat mengurangi penyebaran penyakit-penyakit yang disebabkan oleh anjing dan kucing. Menurut data from Kementerian Kesehatan, Indonesia, anjing dan kucing adalah salah satu sumber utama dari penyakit-penyakit seperti rabies dan leptospirosis.
Namun, beberapa organisasi hewan peliharaan telah mengekspresikan kekecewaannya terhadap keputusan ini. "Kita percaya bahwa konsumsi daging anjing dan kucing adalah bagian dari budaya dan tradisi di Indonesia", kata salah satu pemimpin organisasi hewan peliharaan.
Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan tanggal 1 Februari 2024 sebagai batas waktu untuk menerapkan peraturan ini. Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya perlindungan hewan dan mengubah perilaku mereka sendiri untuk melindungi makhluk yang tidak memiliki suara.