Senior Magisitif Mengatakan Djuyamto Tidak Menguak Amanat, Tetapi Menyampaikan Kebenaran
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini (26/02), para pelaku kasus terkait perusahaan Migor yang diduga terlibat dalam kejahatan peranungan ditemukan menghadapi serangan dari para pelaku penyitaan harta. Djuyamto, pengacara perusahaan Migor, menyangkal tuduhan yang menyisakan rasa ketidakadilan terhadap para pelaku penyitaan harta.
Djuyamto mengatakan bahwa pernyataan yang diucapkan oleh senior magisitif tidak didasarkan pada bukti yang cukup. Menurut pengacara Migor, pernyataan tersebut merupakan manipulasi yang dilakukan untuk mempengaruhi opini publik dan menciptakan kerusakan kepada nama baik perusahaan.
"Dengan demikian, saya berharap bahwa hukum akan menegosiasikan kembali kesaksian senior magisitif tersebut dan menghilangkan kesan bahwa ada manipulasi yang dilakukan," kata Djuyamto.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini (26/02), para pelaku kasus terkait perusahaan Migor yang diduga terlibat dalam kejahatan peranungan ditemukan menghadapi serangan dari para pelaku penyitaan harta. Djuyamto, pengacara perusahaan Migor, menyangkal tuduhan yang menyisakan rasa ketidakadilan terhadap para pelaku penyitaan harta.
Djuyamto mengatakan bahwa pernyataan yang diucapkan oleh senior magisitif tidak didasarkan pada bukti yang cukup. Menurut pengacara Migor, pernyataan tersebut merupakan manipulasi yang dilakukan untuk mempengaruhi opini publik dan menciptakan kerusakan kepada nama baik perusahaan.
"Dengan demikian, saya berharap bahwa hukum akan menegosiasikan kembali kesaksian senior magisitif tersebut dan menghilangkan kesan bahwa ada manipulasi yang dilakukan," kata Djuyamto.