Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membenarkan ada intervensi dari Eks-Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dalam proses persidangan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor untuk tiga perusahaan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Hal ini dibantah oleh Djuyamto, salah satu terdakwa yang mengajukan pertanyaan kepada para hakim terkait adanya intervensi Arif dalam persidangan tersebut.
Pertanyaan Ariyanto Bakri kepada Arif Nuryanta tentang adanya intervensi Arif dalam proses sidang tidak diterima. Djuyamto menyatakan bahwa ada intervensi, tapi hanya terkait dengan putusan yang dihasilkan oleh para hakim. Ia mengatakan bahwa Arif tidak melayangkan perintah perkara korporasi CPO harus diputus, melainkan hanya mengimbau para majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut.
Arif Nuryanta menjelaskan bahwa dirinya hanya mengimbuhi para majelis hakim selama perkara berjalan, dan mengatakan bahwa persidangan itu melebihi batas waktu. Ia tidak menyadari adanya intervensi Arif dalam proses sidang.
Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor untuk tiga perusahaan CPO atau minyak sawit mentah telah dijadwalkan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pertanyaan Ariyanto Bakri kepada Arif Nuryanta tentang adanya intervensi Arif dalam proses sidang tidak diterima. Djuyamto menyatakan bahwa ada intervensi, tapi hanya terkait dengan putusan yang dihasilkan oleh para hakim. Ia mengatakan bahwa Arif tidak melayangkan perintah perkara korporasi CPO harus diputus, melainkan hanya mengimbau para majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut.
Arif Nuryanta menjelaskan bahwa dirinya hanya mengimbuhi para majelis hakim selama perkara berjalan, dan mengatakan bahwa persidangan itu melebihi batas waktu. Ia tidak menyadari adanya intervensi Arif dalam proses sidang.
Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor untuk tiga perusahaan CPO atau minyak sawit mentah telah dijadwalkan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.