Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Djuyamto sudah menerima intervensi dari Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dalam persidangan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor untuk tiga perusahaan crude palm oil (CPO). Hal ini dibuktikan Djuyamto saat menanggapi pertanyaan Ariyanto Bakri tentang adanya intervensi Arif dalam proses sidang. Djuyamto menjawab, "Ya saya harus jujur kalau sejak awal dikasih duit ya intervensi lah, harus jujur, kan? Masa dikasih duit enggak ada intervensi."
Namun, Djuyamto menyebutkan bahwa Arif tidak melayangkan perintah perkara korporasi CPO harus diputus. "Cuma kalau dikaitkan dengan putusannya apa itu kami independen beliau hanya mengatakan tolong perkara ini diperiksa baik-baik, katakanlah diperhatikan dan sesuai dengan hukumnya," jelas Djuyamto.
Sementara Arif menjelaskan bahwa dirinya hanya pernah mengimbau para majelis hakim selama perkara itu berjalan. "Aduh enggak tau saya. Mengenai persidangan, kan, nggak tahu saya, setahu saya pernah lewat waktu saja karena pimpinan pernah mengevaluasi dan itu sudah dipenuhi," terang Arif.
Kasus ini kemudian memvonis Djuyamto dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Djuyamto menyebutkan bahwa Arif tidak melayangkan perintah perkara korporasi CPO harus diputus. "Cuma kalau dikaitkan dengan putusannya apa itu kami independen beliau hanya mengatakan tolong perkara ini diperiksa baik-baik, katakanlah diperhatikan dan sesuai dengan hukumnya," jelas Djuyamto.
Sementara Arif menjelaskan bahwa dirinya hanya pernah mengimbau para majelis hakim selama perkara itu berjalan. "Aduh enggak tau saya. Mengenai persidangan, kan, nggak tahu saya, setahu saya pernah lewat waktu saja karena pimpinan pernah mengevaluasi dan itu sudah dipenuhi," terang Arif.
Kasus ini kemudian memvonis Djuyamto dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.