Djuyamto Akui Ada Intervensi Arif Nuryanta dalam Vonis Lepas CPO
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan terdakwa penerima suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil/CPO). Namun, terungkap bahwa Djuyamto, salah satu terdakwa, telah mengakui ada intervensi dari Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, dalam proses persidangan tersebut.
Djuyamto ini membenarkan adanya intervensi dari Arif Nuryanta saat salah satu terdakwa pemberi suap kepada para hakim terdakwa, Ariyanto Bakri, mengajukan pertanyaan kepadanya terkait adanya intervensi Arif dalam persidangan tersebut. "Apakah ada intervensi untuk masalah putusan tersebut?" tanya Ariyanto kepada terdakwa Arif Nuryanta.
Arif Nuryanta kemudian membantah pertanyaan tersebut dengan mengatakan tidak mengintervensi jalannya sidang. Namun, Djuyamto menjawab bahwa dia harus jujur kalau sejak awal dikasih duit, intervensi lah. "Masa dikasih duit enggak ada intervensi," kata Djuyamto.
Djuyamto juga menyebutkan bahwa Arif Nuryanta tidak melayangkan perintah perkara korporasi CPO harus diputus onslag atau lepas. "Cuma kalau dikaitkan dengan putusannya, apa itu kami independen. Beliau hanya mengatakan tolong perkara ini diperiksa baik-baik, katakanlah diperhatikan dan sesuai dengan hukumnya," jelas Djuyamto.
Sementara itu, Arif Nuryanta menjelaskan dirinya hanya pernah mengimbau para majelis hakim selama perkara itu berjalan. "Aduh enggak tau saya. Mengenai persidangan, kan, nggak tahu saya. Setahu saya pernah lewat waktu saja karena pimpinan pernah mengevaluasi dan itu sudah dipenuhi," terang Arif.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Djuyamto dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan terdakwa penerima suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil/CPO). Namun, terungkap bahwa Djuyamto, salah satu terdakwa, telah mengakui ada intervensi dari Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, dalam proses persidangan tersebut.
Djuyamto ini membenarkan adanya intervensi dari Arif Nuryanta saat salah satu terdakwa pemberi suap kepada para hakim terdakwa, Ariyanto Bakri, mengajukan pertanyaan kepadanya terkait adanya intervensi Arif dalam persidangan tersebut. "Apakah ada intervensi untuk masalah putusan tersebut?" tanya Ariyanto kepada terdakwa Arif Nuryanta.
Arif Nuryanta kemudian membantah pertanyaan tersebut dengan mengatakan tidak mengintervensi jalannya sidang. Namun, Djuyamto menjawab bahwa dia harus jujur kalau sejak awal dikasih duit, intervensi lah. "Masa dikasih duit enggak ada intervensi," kata Djuyamto.
Djuyamto juga menyebutkan bahwa Arif Nuryanta tidak melayangkan perintah perkara korporasi CPO harus diputus onslag atau lepas. "Cuma kalau dikaitkan dengan putusannya, apa itu kami independen. Beliau hanya mengatakan tolong perkara ini diperiksa baik-baik, katakanlah diperhatikan dan sesuai dengan hukumnya," jelas Djuyamto.
Sementara itu, Arif Nuryanta menjelaskan dirinya hanya pernah mengimbau para majelis hakim selama perkara itu berjalan. "Aduh enggak tau saya. Mengenai persidangan, kan, nggak tahu saya. Setahu saya pernah lewat waktu saja karena pimpinan pernah mengevaluasi dan itu sudah dipenuhi," terang Arif.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Djuyamto dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.