Pemerintah menunda pembajakan pajak bagi UMKM di e-commerce hingga ekonomi tumbuh 6 persen. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan penundaan ini dilakukan karena masih belum pulih sepenuhnya ekonomi Indonesia.
Menurut Bimo, pembajakan pajak ini sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan dan sifat dari aturan pajak yang menerapkan mekanisme self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak secara mandiri sesuai kemampuan ekonominya.
Kita semua tahu bahwa dengan sistem ini, pelaku UMKM yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atas aktivitas ekonominya yang dikenakan pajak. Namun, karena masih belum pulih sepenuhnya ekonomi Indonesia pemerintah pun menunda pembajakan ini hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen.
Menurut Bimo, pembajakan pajak ini sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan dan sifat dari aturan pajak yang menerapkan mekanisme self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak secara mandiri sesuai kemampuan ekonominya.
Kita semua tahu bahwa dengan sistem ini, pelaku UMKM yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atas aktivitas ekonominya yang dikenakan pajak. Namun, karena masih belum pulih sepenuhnya ekonomi Indonesia pemerintah pun menunda pembajakan ini hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen.