Pemerintah menetapkan aturan baru untuk platform e-commerce lokal, yaitu wajib memungut pajak atas transaksi penjualan barang yang dilakukan oleh para pedagang di dalam platform tersebut. Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan meningkat 22,9 persen atau sekitar Rp440,1 triliun.
Bimo juga menjelaskan bahwa transformasi ekonomi dari model konvensional ke digital menuntut sistem perpajakan yang lebih adaptif. Ia mengatakan bahwa platform e-commerce lokal harus diwajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital.
Rencana ini sebenarnya sempat dijadwalkan untuk mulai dari 2025, namun pelaksanaannya ditunda dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian. Namun, Bimo berharap bahwa kebijakan ini dapat berlaku pada tahun 2026 dan mendukung pencapaian target pertumbuhan penerimaan pajak.
Selain itu, DJP juga mengatakan bahwa transformasi ekonomi menuntut perubahan cara kerja dan proses bisnis. Ia menjelaskan bahwa sistem perpajakan harus lebih adaptif untuk menyesuaikan diri dengan transformasi ini.
Bimo juga menyebutkan bahwa sekitar 240 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri telah terdaftar dan menyumbang penerimaan pajak sekitar Rp8 triliun hingga Rp9 triliun per tahun. Ia berharap dapat meningkatkan performa mereka agar dapat meningkatkan pendapatan negara.
Dengan demikian, kebijakan baru ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatkan penerimaan pajak yang diperoleh oleh pemerintah.
Bimo juga menjelaskan bahwa transformasi ekonomi dari model konvensional ke digital menuntut sistem perpajakan yang lebih adaptif. Ia mengatakan bahwa platform e-commerce lokal harus diwajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital.
Rencana ini sebenarnya sempat dijadwalkan untuk mulai dari 2025, namun pelaksanaannya ditunda dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian. Namun, Bimo berharap bahwa kebijakan ini dapat berlaku pada tahun 2026 dan mendukung pencapaian target pertumbuhan penerimaan pajak.
Selain itu, DJP juga mengatakan bahwa transformasi ekonomi menuntut perubahan cara kerja dan proses bisnis. Ia menjelaskan bahwa sistem perpajakan harus lebih adaptif untuk menyesuaikan diri dengan transformasi ini.
Bimo juga menyebutkan bahwa sekitar 240 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri telah terdaftar dan menyumbang penerimaan pajak sekitar Rp8 triliun hingga Rp9 triliun per tahun. Ia berharap dapat meningkatkan performa mereka agar dapat meningkatkan pendapatan negara.
Dengan demikian, kebijakan baru ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatkan penerimaan pajak yang diperoleh oleh pemerintah.