DJP Targetkan Aturan Pungutan Pajak E-commerce Lokal Mulai 2026

Pemerintah menetapkan aturan baru untuk platform e-commerce lokal, yaitu wajib memungut pajak atas transaksi penjualan barang yang dilakukan oleh para pedagang di dalam platform tersebut. Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan meningkat 22,9 persen atau sekitar Rp440,1 triliun.

Bimo juga menjelaskan bahwa transformasi ekonomi dari model konvensional ke digital menuntut sistem perpajakan yang lebih adaptif. Ia mengatakan bahwa platform e-commerce lokal harus diwajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital.

Rencana ini sebenarnya sempat dijadwalkan untuk mulai dari 2025, namun pelaksanaannya ditunda dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian. Namun, Bimo berharap bahwa kebijakan ini dapat berlaku pada tahun 2026 dan mendukung pencapaian target pertumbuhan penerimaan pajak.

Selain itu, DJP juga mengatakan bahwa transformasi ekonomi menuntut perubahan cara kerja dan proses bisnis. Ia menjelaskan bahwa sistem perpajakan harus lebih adaptif untuk menyesuaikan diri dengan transformasi ini.

Bimo juga menyebutkan bahwa sekitar 240 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri telah terdaftar dan menyumbang penerimaan pajak sekitar Rp8 triliun hingga Rp9 triliun per tahun. Ia berharap dapat meningkatkan performa mereka agar dapat meningkatkan pendapatan negara.

Dengan demikian, kebijakan baru ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatkan penerimaan pajak yang diperoleh oleh pemerintah.
 
Gampang aja nih, platform e-commerce lokal harus wajib memotong pajak ya... tapi apa artinya kalau pedagang kecil di dalam platform itu harus membayar pajak? Kita tahu kalau banyak yang belum bisa mengurus pajak, apalagi yang berada di luar kota. Bagaimana dia bisa bikin kebijakan ini jadi nyaman bagi mereka?

Dan gue penasaran juga dengan target pertumbuhan penerimaan pajak yang tinggi itu, Rp440 triliun. Gua tidak percaya kalau bisa dicapai... tapi mungkin kalau kita kerja sama-sama, ya 😊.
 
Kalo nanti gini, platform e-commerce harus membayar pajak juga kayak merchant-merchant di luar sana... Maksudnya, kalau mereka bisa buat transaksi sebesar Rp100 juta, maka mereka harus membayar pajak sebesar 10% aja dari itu... Kalau tidak, maka ganti lagi sistem perpajakan, biar lebih adaptif dengan era digital ini. Bimo Wijayanto juga benar, kalau ingin pertumbuhan ekonomi digital yang maksimal, maka pemerintah harus membuat sistem yang pas dan fleksibel dengan era ini...
 
ini gak adiu, gue pikir kebijakan ini agak capek banget, tapi aku juga paham bahwa e-commerce itu sebenarnya sudah lama ada di Indonesia, dan kalau mau jadi salah satu yang sukses, harus punya sistem pajak yang bagus. tapi apa yang harus kita lakukan kalau pedagang-nya tidak mau membayar pajak? kalau gue berbicara dengan temen-temen saya dari Jakarta, mereka bilang bahwa banyak pedagang di platform e-commerce lokal ini adalah orang-orang yang sudah tua atau memiliki pasangan yang suka online shop. jadi, siapa nanti yang bertanggung jawab jika mereka tidak mau membayar pajak? gue rasa kebijakan ini agak tekanan banget pada pedagang-nya.
 
Aku pikir pemerintah gini salah, kan? Membuat aturan baru pada platform e-commerce lokal dan wajib memungut pajak atas transaksi penjualan barang pedagang di dalam platform tersebut. Aku bayangkan kalau aku salah satu dari para pedagang yang menggunakan platform digital ini, aku akan sangat bingung dan tidak yakin bagaimana cara mengurus pajak. Mungkin aku hanya ingin fokus pada bisnisku sendiri, tapi harus menyesuaikan diri dengan aturan-aturan baru yang ada. Aku harap pemerintah bisa membuat aturan ini lebih mudah diunderstand dan diterima oleh para pedagang, sehingga mereka tidak merasa terjebak atau salah satu yang akan menanggung beban pajak. 🤔
 
deh, kalau gini dia kira aja platform e-commerce lokal bisa berdiri tanpa bayar pajak, kan? tapi nggak, kita harus membayar pajak juga, biar negara bisa terus berkembang 🤑

ini dia contoh diagramnya:
```
+---------------+
| Pajak |
+---------------+
|
|
v
+---------------+ +---------------+
| Penjualan | -->>| Penerimaan |
| Barang | | Pajak |
+---------------+ +---------------+
```
kita harus bayar pajak, tapi juga harus ada target pertumbuhan yang bisa dipenuhi 📈
 
hehehe, biar siapa pun juga mau membayar pajak kan? kira-kira gak ada yang senang menabung seluruh uangnya untuk negara aja... tapi kayaknya ini kebijakan yang baik banget, jadi kita semua harus setuju dengan pemerintah tentang ini. ya, platform e-commerce lokal harus diwajibkan memungut pajak, biar gak ada yang bisa menggunakan sistem "bayar later" aja 😂. tapi serius, 22,9 persen pertumbuhan penerimaan pajak itu nggak kecil banget, jadi kita harap semuanya bisa bekerja sama dengan baik...
 
Pajak e-commerce kayak gini? Bisa dipikirin sih, kalau platform online harus bayar pajak juga, bukan kayak cuma pedagang biasa yang harus bayar saja. Bayangkan bili-bili transaksi online punya pajak juga, kayak ngeliat nih! Tapi, saya setuju dengan Direktur Jenderal Pajak ini, karena ekonomi digital yang semakin banyak, pemerintah perlu juga ambil bagian. Misalnya sih, sekitar Rp440 triliun target pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2026, itu bisa jadi pembayaran pajak dari platform online punya kumpulan dana untuk negara. Saya harap bisa nanti, kalau ada kebijakan baru yang berlaku di tahun 2026 ini, itu akan membantu ekonomi digital kita berkembang lebih baik! 🤑
 
Pajak online di platform e-commerce lokal, itu gampang banget. Saya rasa ada keuntungan ya kalau kita bisa mendapatkan pajak dari penjualan barang di internet. Tapi, mungkin sekarang lagi kesulitan perekonomian, jadi pertimbangkan dulu.

Saya senang nih kalau sistem perpajakan bisa lebih adaptif dengan transformasi ekonomi digital. Mereka harus bisa mengerti bagaimana platform e-commerce lokal bekerja dan memutuskan pajak yang tepat untuk setiap orang yang berjualan di sana.

Saya harap gampang banget juga kalau pedagang online mau membayar pajak mereka ya, jangan perlu susah-susahan.
 
Maksudnya siapa tahu aja kebijakan ini benar-benar membantu, tapi juga jangan salah paham ya? Pedagang lokal harus bisa mengelola pajak dengan baik nih, dan platform e-commerce lokal harus bebas dari birokrasi yang berat. Jadi, kalau pemerintah benar-benar peduli dengan pendapatan negara, maka kebijakan ini pasti akan bermanfaat 🤑
 
Aku pikir ini bakalan membuat banyak pedagang kecil di platform e-commerce lokal ngerasa tidak nyaman, ya... Mereka harus memungut pajak lagi, tapi gampang aja bikin mereka malu nih... Aku harap pemerintah bisa memberikan pengecualian untuk mereka yang masih kecil atau sedang mulai, biar mereka bisa fokus mencari pelanggan dan tidak terlalu banyak stres dengan pajak.
 
Kalau dulu gak ada yang bisa nge-transaction online, sekarang gampang banget, tapi gak ada yang harus membayar pajak ya? Gimana caranya sih pemerintah mau mendapatkan uang dari para pedagang yang hanya ingin menjual barang dengan cepat dan mudah? Tapi setelah ini, nanti apa? Aku rasa ini bagus sekali, kalau kita bisa mendapatkan lebih banyak pajak dari platform e-commerce lokal. Tapi aku khawatir, kalau gini terjadi, pedagang-pedagang kecil akan sulit untuk memungut uang, ya? Aku harap pemerintah bisa membuat aturan yang lebih adil dan tidak menekan para pedagang kecil yang hanya ingin menjalankan bisnisnya. 🤔💸
 
Pajak e-commerce, udah lama dipikirkan kan? 🤔 Nah, akhirnya ada kebijakan baru yang jelas, yaitu wajib memungut pajak atas transaksi penjualan barang di platform lokal. Ini penting banget, kalau tidak akan ada pendapatan negara apa-apa. Mungkin ini juga membuat para pedagang harus lebih serius dengan pajak mereka, bukan hanya asal-asal saja. Tapi, apa sih kebijakan ini nanti bagaimana caranya? Apakah akan mudah bagi platform e-commerce untuk menghitung pajak yang harus dibayar oleh masing-masing pedagang?
 
kembali
Top