DJP Sumut Blokir 310 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp119 Miliar |Republika Online

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Medan, blokir rekening penunggak pajak sebanyak 310 rekening dengan total utang mencapai Rp119 miliar. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

"Kami berharap wajib pajak dapat segera melunasi kewajiban agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening," kata Arridel Mindra, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I. Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif oleh jurusita pajak negara dengan tujuan mengamanankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak.

Pemblokiran rekening ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Pasal 29 dan Pasal 30 dari peraturan tersebut mengatur bahwa permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP dan bank wajib memblokir rekening sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan terhadap wajib pajak yang tercantum dalam permintaan.

Arridel juga mengapresiasi kerja sama dan sinergi yang terjalin antara DJP dan pihak perbankan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Sinergi yang baik antarinstansi diyakini dapat mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas serta memperkuat upaya pengamanan dan pencapaian penerimaan negara dari sektor perpajakan, yang sangat dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan nasional.
 
Hei-iei, aku pikir wajib pajak harus cepat-cepat lunasi utangnya aja, supaya nggak perlu di-blokir rekening 🤑💸. Aku senang lihat DJP Sumatera Utara I bekerja sama dengan bank pernah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Semoga ini bisa membantu pemerintah mendapatkan pendapatan yang cukup dari sumber perpajakan 🙏💪.
 
Aku pikir kalau gini punya dampak buat banyak orang. Mereka harus selalu ingat bayar pajaknya, kalau tidak akan ada masalah. Aku harap wajib pajak bisa cepat bukanya utangnya, agar tidak ada pemblokiran rekening. Kalau gini, aku pikir perbankan juga harus siap, karena mereka juga harus mengawasi rekening wajib pajak. Aku rasa pentingnya kerja sama antara DJP dan perbankan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, jadi kita bisa lebih cepat dan aman dalam pelaksanaan pajak 🤔💸
 
Gak kejadian kalau goyah dengan utang pajak kan? Mungkin nanti dia coba cari jalan keluarnya ya... Saya rasa penting buat kita semua sadar akan kewajiban kita sebagai wajib pajak. Tapi, saya paham juga ketika seseorang mengalami kesulitan, tapi harus ada solusi yang bijak, bukan sekedar blokir rekening.
 
Pokoknya aku rasa penagihan pajak ini terlalu keras ya 🤔. Aku punya teman yang suka belanja banyak di online store, tapi dia gak bisa lunasi utang pajaknya apa ke? Sekarang dia harus blokir rekeningnya, mau nggak mau aja 😬. Makanya aku pikir penagihan ini perlu dilakukan lebih hati-hati dan ada bantuan tambahan untuk wajib pajak yang kurang mampu membayar utangnya 🤷‍♂️.
 
Gue rasa gak usah di blokir rekening nih... kan semua orang sibuk dengan pekerjaannya ya? kalau gue mau bayar utang pajak tapi lagi keterbatasan uang, gimana aku bakal bayar? Blokir rekening itu jadi masalah tambahan aja... biar wajib pajak paham pentingnya bayar utang, gue pikir harus ada cara lain yang lebih bijak banget... kayaknya diijinkan waktu lunas atau ada kemudahan lain...
 
Aku rasa ini masuk akal banget, tapi aku juga penasaran sih mengapa harus blokir rekening aja? Maukah caranya itu buat wajib pajak malu-malu dan tidak mau membayar utangnya? Aku rasa lebih baik jika bisa memberikan kesempatan lagi untuk mereka membayar secara teratur, biar gak ada tekanan. Dan aku juga senang dengerin tentang kerja sama antara DJP dan perbankan, itu jamin bisa hasil yang maksimal. Tapi, aku tetap penasaran sih bagaimana caranya agar wajib pajak mau membayar utangnya?
 
Buat mantap aja kebijakan penagihan pajak ini, nggak ada salahnya wajib pajak harus terhindar dari tindakan penagihan aktif ya... Semoga di masa depan lebih baik lagi, nggak ada yang terkena pemblokiran rekening 😊.
 
Gue pikir pemblokiran rekening penunggak pajak itu nggak jarang banget 🤔. Gue pernah temen yang penunggak pajak karena gue salah menehi, tapi gue langsung menghubungi DJP dan sembuh aja. Tapi sekarang ini gue lihat ada 310 orang yang harus menghadapi pemblokiran rekening 🤑. Gue rasa diharapkan wajib pajak bisa melunasi utangnya lebih cepat, bukan tunggu sampe bank blokir rekeningnya 😅.
 
Wah keren banget dengan inisiatif ini 🤩, kayaknya membuat orang-orang mau berpikir duh tentang pajak dan tidak sampai terlambat lagi membayar! Setiap orang harus bersih hati dan bayar utangnya, kalau tidak ada konsekuensi, aww manasik... Saya suka dengan ide dari DJP, membuat sinergi dengan perbankan juga bukan main cerita, kayaknya mempercepat proses pembayaran dan semua orang harus terlibat, siapa pun ya! 💸👍
 
Gue rasa kalau gini terjadi kekayaan orang kaya ngeblokir rekening orang ngepajak aja, kan? Tapi gue juga paham karena wajib pajak harus melunasi utangnya sendiri. Gue harap gak ada orang yang kehilangan akun rekeningnya, tapi gue juga rasa ini bukan ide yang buruk. Guna meningkatkan kesadaran dan patuhan orang ngepajak aja, kan?
 
kembali
Top