Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan menyerahkan tresangka tindak pidana penerbitan faktur pajak fiktif kepada Kejaksaan Negeri Jakarta. Tersangka ini dilaporkan melakukan penyelewengan penerbitan faktur pajak pada rentang tahun 2021-2022, yang menghasilkan kerugian negara sebesar Rp170,29 miliar.
Dalam keterangan tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka IDP. Tersangka ini melibatkan empat perusahaan sebagai penerbit faktur, yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.
Menurut Rosmauli, tersangka IDP sebelumnya telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar. Oleh karena itu, tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka.
Tersangka IDP diancam pidana berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
DJP menekankan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menjelaskan bahwa DJP akan melanjutkan langkah penagihan aktif untuk tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap dan jatuh tempo pada 2026.
Upaya tersebut mencakup penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangan tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka IDP. Tersangka ini melibatkan empat perusahaan sebagai penerbit faktur, yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.
Menurut Rosmauli, tersangka IDP sebelumnya telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar. Oleh karena itu, tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka.
Tersangka IDP diancam pidana berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
DJP menekankan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menjelaskan bahwa DJP akan melanjutkan langkah penagihan aktif untuk tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap dan jatuh tempo pada 2026.
Upaya tersebut mencakup penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.