Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan Rp11,99 triliun dari penagihan 201 wajib pajak kakap yang memiliki tunggakan pajak. Kepada tim reporter Tirto.id, Direjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa capaian ini diperoleh melalui berbagai strategi penagihan aktif dan sinergi dengan berbagai instansi penegak hukum.
Penyelidikan menunjukkan bahwa 201 wajib pajak yang diliput memiliki tunggakan pajak, padahal target yang disampaikan, kalau tidak salah, adalah Rp20 triliun sampai Desember akhir. "Alhamdulillah kami sudah bisa mencairkan Rp11,99 triliun," kata Bimo.
Strategi penagihan yang dilakukan melibatkan berbagai pendekatan komprehensif. Mulai dari membentuk satuan tugas hingga kerja sama lintas instansi. Caranya tentu tindakan penagihan aktif, kemudian ada task force juga untuk penanganan tindak pidana perpajakan, dan juga sinergi dan kerjasama.
DJP melakukan pertukaran data dengan berbagai instansi, termasuk data PNBP sektor ekstraktif seperti mineral dan batubara, untuk memverifikasi kepatuhan pajak. Bimo menekankan bahwa tunggakan pajak yang ditagih merupakan akumulasi dari beberapa tahun. "Tunggakan-tunggakan ini banyak yang sudah tahunan," tegasnya.
Untuk aset yang sulit dilelang, DJP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Namun, tidak semua dari 201 wajib pajak tersebut dapat segera ditagih. Saat ini, pihaknya masih menghadapi tantangan dalam melakukan penagihan pajak terhadap para pengemplang ini. Tantangan yang dihadapi beragam, utamanya terkait proses hukum yang berjalan.
"Ada beberapa memang dari 201 itu yang belum bisa kita tagih secara penagihan aktif karena belum inkrah, masih ada proses hukum. Masih ada banding atau masih ada peninjauan kembali (PK)," tuturnya.
Penyelidikan menunjukkan bahwa 201 wajib pajak yang diliput memiliki tunggakan pajak, padahal target yang disampaikan, kalau tidak salah, adalah Rp20 triliun sampai Desember akhir. "Alhamdulillah kami sudah bisa mencairkan Rp11,99 triliun," kata Bimo.
Strategi penagihan yang dilakukan melibatkan berbagai pendekatan komprehensif. Mulai dari membentuk satuan tugas hingga kerja sama lintas instansi. Caranya tentu tindakan penagihan aktif, kemudian ada task force juga untuk penanganan tindak pidana perpajakan, dan juga sinergi dan kerjasama.
DJP melakukan pertukaran data dengan berbagai instansi, termasuk data PNBP sektor ekstraktif seperti mineral dan batubara, untuk memverifikasi kepatuhan pajak. Bimo menekankan bahwa tunggakan pajak yang ditagih merupakan akumulasi dari beberapa tahun. "Tunggakan-tunggakan ini banyak yang sudah tahunan," tegasnya.
Untuk aset yang sulit dilelang, DJP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Namun, tidak semua dari 201 wajib pajak tersebut dapat segera ditagih. Saat ini, pihaknya masih menghadapi tantangan dalam melakukan penagihan pajak terhadap para pengemplang ini. Tantangan yang dihadapi beragam, utamanya terkait proses hukum yang berjalan.
"Ada beberapa memang dari 201 itu yang belum bisa kita tagih secara penagihan aktif karena belum inkrah, masih ada proses hukum. Masih ada banding atau masih ada peninjauan kembali (PK)," tuturnya.