DJP Menghormati Proses Hukum KPK yang Berlaku terhadap Pegawai Pajak Jakut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rosmauli menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai di Kantor Pajak Jakarta Utara (Jakut). Proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK.
DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menurut Rosmauli. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu berkomitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan tidak menoleransi bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran kode etik.
Selain itu, DJP Kemenkeu siap bekerja sama secara kooperatif dengan KPK terkait OTT tersebut. Direktorat Jenderal Pajak juga siap menyediakan data maupun informasi tentang kasus itu.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat," kata Rosmauli.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau semua pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rosmauli menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai di Kantor Pajak Jakarta Utara (Jakut). Proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK.
DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menurut Rosmauli. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu berkomitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan tidak menoleransi bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran kode etik.
Selain itu, DJP Kemenkeu siap bekerja sama secara kooperatif dengan KPK terkait OTT tersebut. Direktorat Jenderal Pajak juga siap menyediakan data maupun informasi tentang kasus itu.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat," kata Rosmauli.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau semua pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.