Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan audit independen terhadap sistem Coretax sebelum proyek ini diserahkan oleh vendor LG CNS-Qualysoft Consortium ke pemerintah. Audit ini meliputi aspek deliverable, teknologi informasi, dan due diligence hukum.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, langkah ini merupakan bagian dari tata kelola yang ketat untuk memastikan kualitas sistem sebelum dioperasikan sepenuhnya. Audit ini akan dilakukan oleh pihak independen, yaitu Deloitte.
Selain audit terhadap pemenuhan deliverable kontrak oleh perusahaan auditor independen Deloitte, Bimo juga mengungkapkan bahwa ada audit terpisah yang menitikberatkan pada aspek teknologi informasi. Audit ini akan mencakup kekokohan sistem, fleksibilitas, pengelolaan data, serta aspek keamanan dan kedaulatan data.
DJP juga akan meminta pendapat hukum untuk melakukan due diligence dari sisi legal. Serangkaian audit ini dilakukan selama masa latensi atau masa pengujian sistem di lingkungan internal DJP sebelum target penyerahan penuh ke pemerintah pada 2026.
Bimo menambahkan bahwa tim internal DJP telah mempersiapkan berbagai pengembangan algoritma untuk menyempurnakan sistem pascaserah terima. Tujuannya adalah meningkatkan kenyamanan proses bisnis dan pelayanan kepada wajib pajak.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, langkah ini merupakan bagian dari tata kelola yang ketat untuk memastikan kualitas sistem sebelum dioperasikan sepenuhnya. Audit ini akan dilakukan oleh pihak independen, yaitu Deloitte.
Selain audit terhadap pemenuhan deliverable kontrak oleh perusahaan auditor independen Deloitte, Bimo juga mengungkapkan bahwa ada audit terpisah yang menitikberatkan pada aspek teknologi informasi. Audit ini akan mencakup kekokohan sistem, fleksibilitas, pengelolaan data, serta aspek keamanan dan kedaulatan data.
DJP juga akan meminta pendapat hukum untuk melakukan due diligence dari sisi legal. Serangkaian audit ini dilakukan selama masa latensi atau masa pengujian sistem di lingkungan internal DJP sebelum target penyerahan penuh ke pemerintah pada 2026.
Bimo menambahkan bahwa tim internal DJP telah mempersiapkan berbagai pengembangan algoritma untuk menyempurnakan sistem pascaserah terima. Tujuannya adalah meningkatkan kenyamanan proses bisnis dan pelayanan kepada wajib pajak.