Direktur Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan audit independen terhadap sistem Coretax sebelum proyek ini diserahkan kepada pemerintah. Audit ini meliputi aspek deliverable, teknologi informasi, dan due diligence hukum. Langkah ini merupakan bagian dari tata kelola yang ketat untuk memastikan kualitas sistem sebelum dioperasikan sepenuhnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa ada audit deliverables yang akan dilakukan oleh pihak independen, Deloitte. Selain itu, ada audit terpisah yang menitikberatkan pada aspek teknologi informasi. Audit TI ini akan mencakup kekokohan sistem, fleksibilitas, pengelolaan data, serta aspek keamanan dan kedaulatan data.
DJP juga akan meminta pendapat hukum untuk melakukan due diligence dari sisi legal. Serangkaian audit ini dilakukan selama masa latensi atau masa pengujian sistem di lingkungan internal DJP sebelum target penyerahan penuh ke pemerintah pada 2026.
Bimo Wijayanto menambahkan bahwa tim internal DJP telah mempersiapkan berbagai pengembangan algoritma untuk menyempurnakan sistem pascaserah terima. Tujuannya adalah meningkatkan kenyamanan proses bisnis dan pelayanan kepada wajib pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyoroti kompetensi tim programmer dari LG, kontraktor pengembang sistem perpajakan terintegrasi, Coretax. Ia mengungkapkan bahwa kemampuan teknis tim yang ditugaskan perusahaan asal Korea Selatan tersebut setara dengan programmer baru lulusan SMA.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa ada audit deliverables yang akan dilakukan oleh pihak independen, Deloitte. Selain itu, ada audit terpisah yang menitikberatkan pada aspek teknologi informasi. Audit TI ini akan mencakup kekokohan sistem, fleksibilitas, pengelolaan data, serta aspek keamanan dan kedaulatan data.
DJP juga akan meminta pendapat hukum untuk melakukan due diligence dari sisi legal. Serangkaian audit ini dilakukan selama masa latensi atau masa pengujian sistem di lingkungan internal DJP sebelum target penyerahan penuh ke pemerintah pada 2026.
Bimo Wijayanto menambahkan bahwa tim internal DJP telah mempersiapkan berbagai pengembangan algoritma untuk menyempurnakan sistem pascaserah terima. Tujuannya adalah meningkatkan kenyamanan proses bisnis dan pelayanan kepada wajib pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyoroti kompetensi tim programmer dari LG, kontraktor pengembang sistem perpajakan terintegrasi, Coretax. Ia mengungkapkan bahwa kemampuan teknis tim yang ditugaskan perusahaan asal Korea Selatan tersebut setara dengan programmer baru lulusan SMA.