DJP Cabut Izin Konsultan Pajak yang Jadi Tersangka Suap KPK, Pencabutan Izin Dilakukan Berdasarkan Ketentuan Hukum
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan langkah penegakan hukum yang tegas terhadap konsultan pajak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap. Pencabutan izin praktik konsultan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi.
Langkah ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, "Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak."
DJP juga menetapkan sanksi pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 kepada pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rosmauli.
DJP menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas institusi. "Bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Kasus ini melibatkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan langkah penegakan hukum yang tegas terhadap konsultan pajak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap. Pencabutan izin praktik konsultan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi.
Langkah ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, "Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak."
DJP juga menetapkan sanksi pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 kepada pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rosmauli.
DJP menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas institusi. "Bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Kasus ini melibatkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.