DJP Cabut Izin Konsultan Pajak yang Jadi Tersangka Suap KPK, Warga Pajak Mengeluh: "Tidak Ada Keadilan"
Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang merupakan lembaga terkait, mendukung pencabutan izin praktik Konsultan Pajak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, langkah ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.
"DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak," kata Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2026).
Selain itu, terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka diberikan sanksi pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
DJP menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas institusi. "Tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun," kata Rosmauli.
DJP juga mengakui bahwa kasus ini merupakan peluang untuk meningkatkan integritas institusi. "Bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Kasus ini juga telah menimbulkan kekecewaan di kalangan warga pajak. "Tidak ada keadilan, kita sudah membayar pajak yang benar-benar," kata seorang warga pajak yang tidak ingin digarisbawahi.
Pemerintah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang merupakan lembaga terkait, mendukung pencabutan izin praktik Konsultan Pajak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, langkah ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.
"DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak," kata Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2026).
Selain itu, terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka diberikan sanksi pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
DJP menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas institusi. "Tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun," kata Rosmauli.
DJP juga mengakui bahwa kasus ini merupakan peluang untuk meningkatkan integritas institusi. "Bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Kasus ini juga telah menimbulkan kekecewaan di kalangan warga pajak. "Tidak ada keadilan, kita sudah membayar pajak yang benar-benar," kata seorang warga pajak yang tidak ingin digarisbawahi.
Pemerintah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.