Kemarin, pengacara dari Konsultan Pajak yang terlibat dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, kabar baik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung pengambilalihan izin praktik konsultan pajak ini. Sebagai bukti, DJP meminta koordinasi dengan asosiasi profesi dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan untuk mencabut izin praktik konsultan yang berstatus sebagai Konsultan Pajak.
Menurut sumber di dalam Direktorat Jenderal, langkah ini digunakan mengacu pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014. Ketika itu, DJP memang menegosiasikan dengan asosiasi profesi dan Direktorat Jenderal untuk mencabut izin praktik konsultan pajak yang berstatus sebagai Konsultan Pajak.
Menurut pengacara dari Konsultan Pajak yang terlibat dalam kasus suap ini, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak. Djpa menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas institusi.
Kemarin, Kementerian Keuangan meminta koordinasi dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan untuk mencabut izin praktik konsultan pajak yang berstatus sebagai Konsultan Pajak. Djpa juga menegaskan bahwa tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Kemarin, DJP dan asosiasi profesi telah meminta koordinasi untuk mencabut izin praktik konsultan pajak yang berstatus sebagai Konsultan Pajak. Djpa juga menegaskan bahwa tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Kemarin, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan telah meminta koordinasi dengan DJP untuk mencabut izin praktik konsultan pajak yang berstatus sebagai Konsultan Pajak. Djpa juga menegaskan bahwa tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
DJP menegaskan bahwa akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut sumber di dalam Direktorat Jenderal, langkah ini digunakan mengacu pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014. Ketika itu, DJP memang menegosiasikan dengan asosiasi profesi dan Direktorat Jenderal untuk mencabut izin praktik konsultan pajak yang berstatus sebagai Konsultan Pajak.
Menurut pengacara dari Konsultan Pajak yang terlibat dalam kasus suap ini, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak. Djpa menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas institusi.
Kemarin, Kementerian Keuangan meminta koordinasi dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan untuk mencabut izin praktik konsultan pajak yang berstatus sebagai Konsultan Pajak. Djpa juga menegaskan bahwa tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Kemarin, DJP dan asosiasi profesi telah meminta koordinasi untuk mencabut izin praktik konsultan pajak yang berstatus sebagai Konsultan Pajak. Djpa juga menegaskan bahwa tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Kemarin, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan telah meminta koordinasi dengan DJP untuk mencabut izin praktik konsultan pajak yang berstatus sebagai Konsultan Pajak. Djpa juga menegaskan bahwa tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
DJP menegaskan bahwa akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.