DJP Tundukan Izin Konsultan Pajak Terlibat Suap, Wasiatkan Pemberhentian Sementara
Dalam upaya meneruskan penegakan hukum yang sehat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mendukung pencegahan dan pengabaian praktik korupsi, suap, serta gratifikasi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Tidak hanya itu, DJP juga menetapkan dua kelompok tersangka dalam kasus ini.
Dalam upaya memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pengawas Korupsi (KPK), Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyatakan bahwa pengambilan tindakan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Menurutnya, DJP mendukung penegakan kode etik dan memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak terhadap pihak eksternal yang memiliki status sebagai Konsultan Pajak. Pencabutan tersebut dilakukan bersamaan dengan asosiasi profesi.
DJP menilai bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas institusi, dan tidak akan menoleransi praktik korupsi atau suap dalam bentuk apa pun. DJP berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam upaya meneruskan penegakan hukum yang sehat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mendukung pencegahan dan pengabaian praktik korupsi, suap, serta gratifikasi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Tidak hanya itu, DJP juga menetapkan dua kelompok tersangka dalam kasus ini.
Dalam upaya memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pengawas Korupsi (KPK), Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyatakan bahwa pengambilan tindakan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Menurutnya, DJP mendukung penegakan kode etik dan memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak terhadap pihak eksternal yang memiliki status sebagai Konsultan Pajak. Pencabutan tersebut dilakukan bersamaan dengan asosiasi profesi.
DJP menilai bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas institusi, dan tidak akan menoleransi praktik korupsi atau suap dalam bentuk apa pun. DJP berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.