DJP telah berhasil mengumpulkan Rp13,1 triliun dari 200 penunggak pajak terbesar di Indonesia pada tahun 2025. Hasil ini bisa diraih dengan penagihan yang efektif terhadap 124 wajib pajak besar tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, proses penagihan pajak untuk penunggak terbesar telah diselesaikan, dan hasilnya sangat memuaskan. Sampai akhir tahun 2025, pencairan sebesar Rp13,1 triliun dilakukan.
Pada tahun 2026, DJP akan semakin keras dalam menagih pajak, khususnya untuk penunggak yang masih belum membayar. Bimo menekankan bahwa tidak ada ruang bagi mereka untuk tetap tidak membayar pajak.
Untuk tunggakan yang masih inkrah, DJP akan melakukan langkah-langkah tegas seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening bank, pencegahan ke luar negeri, dan penyanderaan. Sementara itu, untuk tunggakan yang statusnya belum inkrah, pengawasan tetap ketat dan memadai.
DJP juga berencana untuk meningkatkan integrasi sistem Coretax dan penguatan interoperabilitas data antar-kementerian/lembaga untuk memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, proses penagihan pajak untuk penunggak terbesar telah diselesaikan, dan hasilnya sangat memuaskan. Sampai akhir tahun 2025, pencairan sebesar Rp13,1 triliun dilakukan.
Pada tahun 2026, DJP akan semakin keras dalam menagih pajak, khususnya untuk penunggak yang masih belum membayar. Bimo menekankan bahwa tidak ada ruang bagi mereka untuk tetap tidak membayar pajak.
Untuk tunggakan yang masih inkrah, DJP akan melakukan langkah-langkah tegas seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening bank, pencegahan ke luar negeri, dan penyanderaan. Sementara itu, untuk tunggakan yang statusnya belum inkrah, pengawasan tetap ketat dan memadai.
DJP juga berencana untuk meningkatkan integrasi sistem Coretax dan penguatan interoperabilitas data antar-kementerian/lembaga untuk memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat.